Menkes Rilis Aturan New Normal Bagi Karyawan, Jarak Antarkaryawan Minimal 1 Meter - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

25 Mei 2020

Menkes Rilis Aturan New Normal Bagi Karyawan, Jarak Antarkaryawan Minimal 1 Meter

Menkes Rilis Aturan New Normal Bagi Karyawan, Jarak Antarkaryawan Minimal 1 Meter

Terlihat garis-garis pembatas yang ditempel di perumukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli yang sedang mengantre membeli makanan di Yaowarat, Bangkok, Thailand(Asia City Media Group)

BERITA TERKINI – Aturan new normal bagi para karyawan dirilis oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dikutip dari detik.com (25/05/2020) yang melansir dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, dalam surat keputusan tersebut dijelaskan terkait dengan jarak antar karyawan di dalam kantor. Materi aturan ini masuk dalam bagian memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.

Pertama, higiene dan sanitasi lingkungan kerja, meliputi:

• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

Kedua, menyiapkan sarana cuci tangan, meliputi:

• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan

• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

Ketiga, physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Meliputi, pengaturan jarak antarpekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)

Terawan menjelaskan dunia usaha dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan dikutip dari situs sehatnegeriku.kemkes.go.id, Minggu (24/5/2020).[Aks]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved