MS Kaban: Pemerintah Berani Melawan UUD 45, Tapi Takut Usir TKA China

Ketua Umum PBB MS Kaban. (Foto: WartaKotalive.com/Henry Lopulalan)

BERITA TERKINI – Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menilai materi Perppu Corona melampaui UUD 1945. Iapun tak merasa heran ketika banyak tokoh nasional menyoroti peraturan tersebut dan melakukan gugatan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MS Kaban menyangsikan kebijakan pemerintah yang terkesan takut untuk mengusir TKA China dari Indonesia, begitu juga dengan Pertamina yang belum menurunkan harga BBM di tengah anjloknya harga minyak mentah dunia.

“Perppu 12020 digugat ke MK substansi materi kubilang berani mlawan UUD45, kalau menghadapi 1. TKA RRC tdk ada keberanian menyetop atau usir pulang ke negerinya apalagi Covid19 muasal Wuhan RRC. 2. Pertamina gak turunkan BBM, seakan windfall profit keruk untung atas derita rakyat,” cuit MS Kaban melalui akun Twitternya @hmskaban, Jumat (1/5)

Dalam cuitan sebelumnya MS kaban nilai TKA China akan menambah panjang kasus inkonsistensi pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19.

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mempertanyakan kebijakan pemerintah yang terlalu mengistimewakan tenaga kerja asing asal Cina.

“Kedatangan mereka menambah panjang inkonsistensi memutus rantai Covid19, knapa terlalu mengistimewakan TKA RRC Komunis. RRC dituntut tanggung jwb sebar virus Covid 19,” katanya sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id (1/5/2020)

Alhasil, yang meminta pemerintah untuk menghormati sikap rakyat Sultra yang telah menolak dengan tegas kedatangan 500 TKA China tersebut.

“Jika rakyat Sulawesi Tenggara tolak kedatangan TKA RRC Komunis itu adalah hak warga yg harus dihormati. Save NKRI, kewajiban seluruh rakyat Indonesia,” pungkas MS Kaban.[Brz]