Penggugat: BPJS Pasti Rugi Terus Kalau Tata Kelola Tidak Diperbaiki

Loket pembayaran BPJS Kesehatan/Net (Foto:Rmol.id)

BERITA TERKINI – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keras kebijakan pemerintah atas penerbitan Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan untuk menaikkan  tarif iuran BPJS Kesehatan.

Merekapun telah melayangkan permohonan judicial review atau uji materi kepada Mahkamah Agung atas Perpres 64/2020 yang dianggap telah mengabaikan keputusan MA sebelumnya.

Rusdianto selaku Kuasa hukum KPCDI, mengingatkan pemerintah menyelesaikan permasalahan BPJS kesehatan dari segi manajemen atau tata kelolanya  secara keseluruhan, bukan malah mengabaikan putusan MA.

“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu, perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran,” ucap Rusdianto lewat keterangan persnya, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (21/5).

“Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola manajemen,” tuturnya.

Rusdianto menyatakan, gugatan yang di sampaikan oleh KPCDI bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian antara kenaikan tarif tersebut dengan pelayanan yang diberikan BPJS kesehatan.

“Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah,” pungkas Rusdianto[Brz]