Terkait Pemalsuan KTP Oleh WNA Cina, Polisi: Identitas Palsu Jika Digunakan Maka Masuk Pidana

Ilustrasi e-KTP, (Foto: halloriau.com)

BERITA TERKINI – Kasus pemalsuan KTP yang dilakukan oleh seorang warga negara Cina bernama Mister Wang terus menuai polemik di masyarakat.

Saat ini kasusnya sudah sampai pada tahap pelaporan di Polda Sultra sejak Akhir bulan lalu. KTP palsu tersebut menyatakan nama Mister Wang adalah Wawan Saputra Razak, pria kelahiran Provinsi Shanxi, Cina Tahun 1964.

Setelah dilakukan pengecekan di Dinas Catatan Sipil Kendari, nama tersebut tidak terdaftar begitu juga dengan nomor induk KTP-nya tak terdapat dalam database kantor capil tersebut.

Bahkan, Kepala Catatan Sipil Kendari Asni Bonea, menandatangani surat yang menyatakan, KTP tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihaknya

“Saya sudah cek, tidak ada data perekaman KTP atas nama Wawan Razak Saputra, tidak ada satu pun data soal dia yang disimpan di kami,” ujar Asni Bonea kepada wartawan di Kendari.

Di sisi lain, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki dugaan penggunaan KTP Indonesia palsu tersebut.

“Masih dalam proses dan masih tahap lidik dan akan naik tahap sidik,” kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam, sebagaimana dikutip dari Indopolitika.com (12/5/2020).

Merdisyam mengklaim, beberapa orang dalam kasus ini sudah diperiksa termasuk pelapor maupun saksi-saksi. Terhadap dugaan KTP dibuat sendiri, kata dia, polisi masih mendalami dalam pemeriksaan.

“Soal barang bukti dia belum dapat laporan lanjut. Karena itu, pihak yang mengeluarkan dan yang membuat sementara diperiksa. Kami dalami termasuk yang buat,” tegasnya.

Dalam keterangannya Merdisyam mengatakan, identitas palsu jika digunakan maka masuk kategori tindak pidana.[Brz]