Ibu Berniat Perbaiki Aura Keluarga, Sang Anak Malah Dicabuli Dukun - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

18 Juli 2020

Ibu Berniat Perbaiki Aura Keluarga, Sang Anak Malah Dicabuli Dukun

Ibu Berniat Perbaiki Aura Keluarga, Sang Anak Malah Dicabuli Dukun

BERITA TERKINI - Seorang anak di bawah
umur di Tanjungpinang Barat dicabuli oleh pria yang mengaku dukun berinisial Sa (68).

Pencabulan itu bermula dari pertemuan ibu korban dengan pelaku yang mengaku sebagai dukun.

Sempat melarikan diri, Sa dikeroyok warga dan akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Berawal ibu ingin perbaiki aura keluarga
Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya mengemukakan, awalnya ibu berinisial M bertemu secara tak sengaja dengan pelaku pada Rabu (16/7/2020).
Pelaku mengatakan memiliki kemampuan mengeluarkan aura keharmonisan keluarga.

M yang telah tiga kali gagal dalam pernikahannya kemudian meminta pelaku memperbaiki aura keluarganya.

Ritual di rumah
Pelaku Sa dan M kemudian menuju ke rumah M.

Di sana pelaku seolah melakukan ritual pengobatan.

"Di rumah korban M, pelaku melakukan ritual pengobatan dengan disuruh mandi dan bawa jeruk. Setelah itu pelaku meraba-raba korban M, namun saat itu korban tidak mengira kalau perbuatan ini hanyalah tipuan pelaku," kata Indra.

Paginya, pelaku datang lagi ke rumah tersebut.

Saat itu, M sedang bekerja dan Sa hanya bertemu anak M yang masih remaja.

Anak mengaku dicabuli, pelaku babak belur

Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku inisial Sa (68) yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Perlakuan Sa itu terbongkar ketika anak M menangis tersedu-sedu.

Kepada ibunya, ia mengaku telah dicabuli si dukun.

Saat M menanyakan keterangan anaknya pada pelaku, Sa malah lari.

"Korban M langsung berteriak minta tolong hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap menjadi bulan-bulanan warga sekitar," terang Indra.

Kapolsek mengatakan Sa terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman lima maksimal 15 tahun penjara.

"Modusnya menjadi orang pintar atau yang lebih dikenal dukun," kata Indra.

sumber: kompas.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved