Memudahkan Warga, Dua UPT Disdukpencapil di Inhil, Riau Sudah Layani Pembuatan Dokumen Kependudukan

BERITA TERKINI - Bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, khususnya di Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) dan Kecamatan Keritang, yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya, kini  tak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) di Kota Tembilahan.
“Saat ini warga di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Gaung Anak Serka dan Kecamatan Keritang sudah tidak perlu lagi ke Kota Tembilahan untuk mengurus KTP dan dokumen kependudukan lainnya, karena saat ini sudah dapat dilayani di UPT Disdukcapil disana, " ungkap Kepala Disdukcapil Mizuar Efendi seperti disampaikan Sekretaris Disdukcapil Nursal, Jum'at (17/7/2020).

Disebutkan, UPT di dua kecamatan ini sudah dapat melayani pembuatan KTP dan dokumen kependudukan lainnya, karena selain didukung petugas juga perangkat penunjang untuk melayani pembuatan dokumen kependudukan tersebut 

"Dalam tahun ini, kita usahakan pembuatan KTP dan dokumen kependudukan lainnya juga dapat dilayani di Kecamatan Kateman. Sedangkan diharapkan tahun depan semua UPT di kecamatan lainnya dapat melakukan pelayanan serupa," harapnya. 

Disebutkan, pelayanan yang dilakukan di UPT ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Ditegaskan, mulai berjalannya pelayanan dokumen kependudukan di UPT tersebut, maka sangat memudahkan warga yang berada di kawasan dengan kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum, dan sangat terbatas akses pelayanan publik.

"Hal ini juga meningkatkan efisiensi dan biaya bagi warga yang selama ini memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit jika ingin membuat dokumen kependudukan itu di ibukota kabupaten, Tembilahan, " imbuhnya.***(red)