Aliansi Masyarakat Sipil Minta Polisi Hentikan Penyidikan Jerinx

BERITA TERKINI - Direktur Eksekutif Indonesian Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dan jaringan Aliansi Masyarakat Sipil meminta agar kepolisian segera menghentikan penyidikan tersangka Jerinx. Menurut mereka kasus ini tidak tepat dijerat pasal pidana.

Penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut," kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2020.

Ketentuan pasal tersebut, kata dia, pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi yang termasuk dalam kategori penghasutan untuk melakukan suatu tindakan kebencian, kekerasan, atau diskriminasi berdasarkan SARA. Elemen penting dalam ketentuan itu yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Menurut mereka, ekspresi yang disampaikan oleh Jerinx di dalam postingan Instagramnya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung dari World Health Organization (WHO) sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur ini.

"Rentannya penyalahgunaan pasal incitement to hatred ini, mengharuskan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menilai suatu ekspresi memiliki muatan bahaya (harmful) serius," ujarnya.

Selain itu penggunaan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik menurut mereka juga tidak berdasar. Pasal tersebut dalam penerapannya disebut harus mengacu kepada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap individu.

Erasmus dan Aliansi Masyarakat Sipil pun menuntut agar kepolisian segera menghentikan penyidikan perkara Jerinx.

Sebelumnya, pada Kamis, 6 Agustus 2020 Polda Bali menahan Jerinx setelah melakukan pemeriksaan terhadap drummer band SID tersebut.

sumber: tempo.co