BERITA TERKINI - Posisi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih kabur.
Akhir Juli, posisinya sudah di Sekretariat Negara (Setneg).
Sekarang, sudah tanggali 20 Agustus tetapi belum ada informasi terbaru dari pemerintah.
"Mohon maaf saya belum bisa beri informasi apa-apa," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko yang dihubungi, Kamis (20/8).
Setali tiga uang dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima juga tidak bisa memberikan informasi tentang posisi Rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
Dengan alasan, proses akhir penetapan Rancangan Perpres saat ini sudah menjadi ranah Istana.
Tidak adanya informasi yang jelas tentang posisi Rancangan Perpres, memunculkan rumors di kalangan honorer K2 baik yang lulus PPPK maupun belum.
Teranyar, ada kabar Perpres yang dinanti 51 ribu PPPK hasil seleksi Februari 2019 itu sudah diteken Presiden Jokowi dan siap diundangkan.
"Sebagai ketum saya harus cari tahu informasi tersebut karena semua bertanya kepada saya," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Kamis (20/8).
Titi mengaku sudah mencoba mengecek benar tidaknya informasi tersebut tetapi sumber informasinya diam seribu bahasa.
"Saya sudah WhatsApp pejabat A, B, C dan politikus A, B, C tetapi semuanya diam seribu bahasa?. Saya jadi bertanya-tanya ada apa lagi ini. Kenapa semua tidak memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di kalangan honorer K2," tuturnya.
Titi waswas dengan informasi bahwa Perpres Gaji PPPK sudah diteken presiden dan siap diundangkan hanya hoaks tetapi sudah disambut gembira para PPPK.
Lantaran 51 ribu PPPK sudah teramat lelah dalam penantian.
"Yang saya takutkan kalau ini terus diulur padahal CPNS 2019 terus proses, nanti amarah teman-teman tidak bisa lagi dibendung," ucapnya.
Meski begitu, Titi berharap semoga benar adanya Perpres sudah diteken presiden dan tinggal menunggu diundangkan. (jpnn)