Jokowi Teken UU Tentang Kerja Sama Indonesia-Ukraina Bidang Pertahanan

BERITA TERKINI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken UU tentang Persetujuan antara Pemerintah RI dan Kabinet Menteri Ukraina soal Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan. UU tersebut juga sudah disetujui DPR pada rapat paripurna ke-18 DPR, Selasa (14/7) lalu.

UU nomor 4 tahun 2020 tersebut diteken Jokowi pada 5 Agustus 2020. Peraturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara RI dan kabinet menteri Ukraina.

"Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menterr Ukraina telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence pada tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia," dalam poin pertimbangan pada UU tersebut.
Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 10 UU nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Sehingga dengan persetujuan DPR dan Jokowi maka menetapkan UU tersebut diterbitkan.

"Menetapkan Undang-undang tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang kerja sama dalam bidang pertahanan," bunyi peraturan tersebut.

Sebelumnya diketahui DPR mengesahkan UU tersebut dalam rapat paripurna dihadiri Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di DPR, Selasa (14/7). Dalam kesempatan itu Prabowo juga menyambut baik.

Dia mengatakan posisi Indonesia sangat strategis di mata Internasional. Selanjutnya dengan disahkan UU tersebut, terdapat payung hukum dalam bekerja sama antara pemerintah dan Ukraina di bidang pertahanan.

"Dengan disetujui RUU itu, maka telah terbentuk payung hukum bagi upaya kerja sama di bidang pertahanan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah kabinet menteri Ukraina," ungkap Prabowo. (mdk)