Kasus Semanggi Gugat Jaksa Agung Masuk Pemeriksaan Saksi

BERITA TERKINI - Sidang gugatan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki tahap pemeriksaan saksi pada pekan depan.

"Untuk sidang selanjutnya sudah masuk ke tahap saksi dan ahli. Sejauh ini minggu depan dari Penggugat yang mulai mengajukan saksi 1 orang dan ahli 1 orang," ujar Trioria Pretty dari Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II yang menjadi kuasa hukum penggugat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/8).

Pretty mengatakan pihaknya sedang mengusahakan agar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid dapat menjadi saksi bagi penggugat.


"Untuk saksi kita sedang usahakan supaya bisa menghadirkan Usman Hamid. Untuk pemeriksaan ahli karena tidak bisa hadir di Jakarta terkait pandemi, jadi akan melalui video conference," katanya.

Sementara untuk persidangan hari ini, Pretty menerangkan bahwa pihaknya telah memberi tambahan bukti beberapa himpunan putusan pengadilan.

"Dan untuk bukti yang ditambahkan beberapa putusan yurisprudensi saja. Putusan Mahkamah Agung Tahun 2010 dan 2013 terkait asas kepastian hukum dan putusan PTUN Tahun 2013 terkait asas kepastian hukum," ucap Pretty.

Sebelumnya, keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II telah menyerahkan 17 bukti terkait dengan objek gugatan.

Beberapa bukti yang diajukan itu di antaranya laporan singkat rapat DPR dengan Kejaksaan Agung saat Burhanuddin menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan menuntut komitmen pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Tragedi Semanggi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Selain itu, Penggugat juga menyerahkan bukti terkait pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) oleh Komnas HAM berikut juga kesimpulan KPP HAM yang menyatakan telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Tragedi Semanggi I dan II.

Gugatan atas Jaksa Agung ST Burhanuddin itu didaftarkan ke PTUN pada 12 Mei lalu. Sang jaksa digugat terkait dengan pernyataannya bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari keberatan administratif yang telah disampaikan keluarga korban, didampingi oleh Advokat dari LBH Jakarta, kepada Jaksa Agung pada 13 Februari 2020. Namun, dalam surat balasan tertanggal 19 Februari 2020, Jaksa Agung tidak ingin mencabut pernyataannya. (cnn)