LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022

Berita Terkini, INDRAGIRI HULU - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri menjadi pemenang Pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama  Rengat Klas IB Tahun Anggaran 2022.

Adapun yang mengikuti Pengadaan Posbakum tersebut, yakni LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau. Sebelumnya pengurus LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau telah menjalani seleksi wawancara pada Kamis (23/12/2021) lalu.

Adapun yang mengikuti Pengadaan Posbakum tersebut, yakni LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau. Sebelumnya pengurus LBHI Batas Indragiri dan PAHAM Indonesia Riau telah menjalani seleksi wawancara pada Kamis (23/12/2021) lalu.

Pada saat seleksi wawancara Pengadaan Posbakum tersebut, tim LBHI Batas Indragiri dipimpin langsung Sekretaris LBHI Batas Indragiri Akmal SH dan didampingi para advokat yang mewakili beberapa divisi di organisasi bantuan hukum (OBH) ini.

Di hadapan panitia Pengadaan Posbakum Pengadilan Agama Rengat Kelas IB saat itu, Akmal memaparkan berbagai gebrakan yang dilakukan LBHI Batas Indragiri dalam merealisasikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Dalam Pengumuman Pemenang Nomor : 002/PP-PA.Rgt/12/2021 yang diumumkan Selasa (27/12/2021) pihak Panitia Pengadaan Posbakum Pengadilan Agama Rengat menyatakan, LBHI Batas Indragiri memenangkan pekerjaan Jasa Konsultasi Layanan Pos Bantuan Hukum tersebut.

Direktur Eksekutif LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH membenarkan bahwa OBH yang dipimpinnya menjadi pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Kelas IB.

"Alhamdulillah, kami diberikan kepercayaan untuk Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Rengat. Untuk itu, kami akan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat tidak mampu," ungkapnya.

Akmal SH selaku Sekretaris LBHI Batas Indragiri mengharapkan, setelah ditetapkan sebagai pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat ini dapat menjalankan amanah dan kerjasama ini dengan baik.

"Kami akan berusaha menjalankan kerjasama Posbakum ini kedepannya lebih baik lagi dan berkontribusi dengan baik dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Posbakum PA Rengat," tegasnya.

Disebutkan, bahwa berdasarkan Pasal 22 Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan adalah 'Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.***(mar)