Direktur LBHI Batas Indragiri Teken Kontrak Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Bersama Kanwil Kemenkum HAM Riau


Berita Terkini, PEKANBARU - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana, SH, MH menghadiri penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja Kanwil Kemenkumham Riau, Jum'at (25/2/2022).

Kegiatan penandatangan kontrak disejalankan dengan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan dan Promosi Hukuma yang digelar di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau ini bagi pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin, dengan rincian kasus Litigasi dalam Perkara Pidana, Perdata, dan/atau Tata Usaha Negara, dikucurkan anggaran sebanyak Rp. 658.000.000 dan kegiatan Non Litigasi sebesar Rp. 146.594.000. 

Anggaran pendampingan dengan total Rp804,5 juta untuk Anggaran itu disalurkan melalui 14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dalam masa Periode 2022 sampai 2024.

Adapun 14 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) tersebut adalah LBH Mahatva Tanah Putih Rohil (Akreditasi B), LBH Ananda Bangka Rohil (B), Pusat Advokasi Hukum dan HAM Pekanbaru (C), YLBHI-PBH Pekanbaru (C), LBH Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (C), Forum Masyarakat Madani Indonesia (C), LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru (C), Pos Bantuan Hukum Siak (C), Posbakumadin Pelalawan (C), LBH Sahabat Keadilan Rohul (C), Harapan Riau Sejahtera Pekanbaru (C), LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis (C), Posbakumadin Dumai (C), dan YLBHI Batas Indragiri Rengat (C).

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto menyampaikan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Maka daripada itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Riau menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.

“Melalui penandatanganan kontrak kepada 14 organisasi PBH yang lulus verifikasi dan terakreditasi ini diharapakan dapat menjalankan fungsinya memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Pujo. 

Diharapkan, agar PBH dapat melakukan promosi dan sosialisasi agar dapat dikenal luas oleh masyarakat. Menurut Pujo, warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke PBH yang memberikan pendampingan hukum. Sebab, pendampingan itu sudah disediakan gratis oleh negara. Syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang mencari bantuan hukum yaitu, mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan, menyerahkan dokumen berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Mekanisme dan syarat lebih rinci, dan daftar organisasi bantuan hukum dapat dilihat melalui situs https://www.bphn.go.id

Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana menyampaikan, akan menjalankan amanah sebagai organisasi  Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dengan sebaik-baiknya.

"Pada hari ini saya sebagai Direktur LBHI Batas Indragiri bersama 13 organisasi PBH lainnya yang sudah terakreditasi di Provinsi Riau menandatangani  kontrak pelaksanaan bantuan hukum bersama Kanwil Kemenkumham Riau, kami akan laksanakan amanah untuk pendampingan masyarakat tidak mampu ini dengan sebaik-baiknya," katanya.

Disebutkan, saat ini LBHI Batas Indragiri pada tahun 2022 ini juga sudah menjalin kerjasama Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Rengat, Pengadilan Negeri Rengat dan Pengadilan Agama Tembilahan.***(mar)