Polres Inhil Musnahkan Knalpot Bising Hingga Narkoba


Berita Terkini, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir melakukan pemusnahan ratusan knalpot bising, minuman keras (miras), serta narkoba dimusnahkan, Jum'at (1/4/2022).

Pemusnahan yang dipusatkan di Mapolres Indragiri Hilir menggunakan alat berat buldozer ini dihadiri pejabat umum Polres Inhil, Forkopimda Inhil, dinas dan organisasi terkait.

"Pemusnahan ini hasil penindakan pada 26 Maret hingga 31 Maret 20 lalu," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan.

Pada kasus narkotika, papar Dian, sebanyak tiga paket kecil pil ekstasi seberat 0,31 gram dan 12 paket shabu seberat 51,35 gram. 

Barang bukti yang dimusnahkan yakni seberat 36,70 gram berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Inhil.

Kasus narkotika ini ada 4 lokasi. Di Kecamatan Reteh satu tersangka dengan barang bukti tiga paket kecil narkotika jenis pil extaci. 

Di Tembilahan 2 kasus, dengan empat tersangka dan barang bukti tujuh paket sabu serta di Tanah Merah dua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu.

Selain narkotika, minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek tak luput dari penindakan kepolisian di wilayah Inhil.

Terdapat miras jenis tuak dan arak putih sebanyak 794 liter, miras kemasan botol sebanyak 348 buah dan kemasan kaleng sebanyak 12 buah.

Bukan hanya narkoba berhasil disita, turut sebuah senjata tajam (sajam) jenis badik diamankan saat Cipkon di jalanan.

Polres juga menindak balap liar yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembilahan dan GAS. Dari penindakan itu sebanyak 84 unit knalpot brong disita.

"Selain kenalpot, juga ada 2 karung petasan tanpa izin dengan jumlah 120.000 butir," tukasnya.

Selanjutnya pemusnahan barang elektronik, barang bukti kasus pencurian berupa 1 unit laptop, 1 buah celengan,
1 buah tabung gas elpiji,
1 buah rice cooker dan 1 buah kamera digital.

Terakhir Dian mengatakan, barang bukti tersebut hasil penindakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi (Cipkon) pada 26 Maret hingga 31 Maret 20 lalu.

"Penindakan tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 hijriah," tutup AKBP Dian Setyawan.***(rls)