Indra Muchlis Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum : Kita Punya Hak Menolak


Berita Terkini, TEMBILAHAN
- Indra Muchlis Adnan melalui Kuasa Hukum mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Indragiri Hilir yang dinilai cacat formil. 

Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acang kepada ANTARA, Senin, menyebutkan pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.

“Kita berhak melakukan perlawanan atau penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi praperadilan," ucap Zainuddin Acang di Tembilahan. 

Acang mengatakan permohonan praperadilan dimaksudkan untuk melihat keabsahan pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon. “Itulah kami ajukan praperadilan," ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Arsyad memaparkan penetapan tersangka Indra Muchlis tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

Arsyad menyebutkan, dalam pengusutan pidana materil, Kejari telah melanggar hukum formil salah satunya banyaknya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kejaksaan dalam penetapan tersangka. Hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum terhadap penetapan tersebut. 

"Harusnya satu tersangka satu penetapan, namun kenyataannya satu tersangka ada lebih surat perintah penyidikan,” ungkapnya. 

Adapun poin-poin gugatan lainnya, kata Arsyad, tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pemohon dari Kejari.

"Terkait SPDP bahwa sebenarnya pemohon tidak pernah menerima SPDP. Harusnya dimulainya penyidikan harus diserahkan SPDP kepada tersangka terlebih dahulu," tuturnya. 

Termasuk soal audit investigasi oleh BPK tanpa konfirmasi, sangkaan pelanggaran hukum oleh pemohon serta tanggungjawab kerugian negara yang dilimpahkan kepada mantan Bupati.

Menurut Arsyad ada, kesalahan penetapan terhadap tanggung jawab pengelolaan keuangan sebuah perusahaan. Dia mengatakan kerugian dalam sebuah BUMD merupakan tanggung jawab perorangan yang disebutkan dalam perusahaan bukan justru dilimpahkan kepada Bupati. "Di sini ada kamar yang berbeda. Itulah inti mendasar,” singkatnya.

Dia berharap agar majelis yang mengadili perkara tersebut mengabulkan permohonan gugatan karena sudah jelas adanya pelanggaran-pelanggaran hukum formil.***