Berita Terkini, TEMBILAHAN - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Indragili Hilir menaja Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (21/8/2022).
BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga jaminan sosial merupakan upaya pemerintah dalam melindungi para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan dapat meminimalisir risiko ekonomi hingga memberi perlindungan untuk para pekerja di hari tua.
Disebutkan cakupan BPJS Ketenagakerjaan adalah seluruh Pekerja, baik Formal maupun Informal) sekitar 114 juta.
Adapun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah Penerima Upah (Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja), Bukan Penerima Upah (Pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri), Jasa Konstruksi (Jasa konsultasi perencanaan, pekerjaan konstruksi dan konsultasi pengawasan pekerjaan) dan Pekerjaan Migran Indonesia (Setiap WNI yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar negeri).
Sedangkan BPJS Kesehatan seluruh penduduk Indonesia, sementara bagi ASN, pejabat negara dan Polisi/TNI dicover oleh Taspen dan Asabri.
Kegiatan sosialisasi ini diisi juga dengan sesi pertanyaan kepada peserta yang hadir tentang berbagai hal dan dinamika di lapangan terkait pelaksanaan dan optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.***(mar)