Kunker ke Puskesmas Gajah Mada, Komisi IV DPRD Temukan Fasilitas Tidak Sesuai Permenkes RI Nomor 13 Tahun 2022


Berita Terkini, TEMBILAHAN
- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan acara kegiatan kunjungan kerja lapangan ke Puskesmas Gajah Mada Kota Tembilahan, Rabu (28/09/2022).

Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Muammar Armain SSosI MSi diikuti Sekretaris Hj Okta Hasanatan dan anggota H Alwi Effendy, H Sumardi SAg MSi, Dr Ezian Peranita, dan ditemui Kepala Puskesmas Gajah Mada, Marlina, Str Keb bersama Kepala TU, H Suhaimi beserta staf.

"Kedatangan kami untuk melihat secara dekat kegiatan di Puskesmas Gajah Mada Kota Tembilahan dalam melayani masyarakat, khususnya Kota Tembilahan," ungkap Muammar.

Dengan melihat secara dekat kita diketahui bagaimana pelayanan pada masyarakat serta kendala apa yang mungkin menjadi hambatan dalam pelayanan pihak Puskesmas Gajah Mada.

"Kunjungan ini juga bertujuan untuk mengetahui kondisi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang sudah terakreditasi utama tersebut," imbuh politisi PKB ini.

Ia juga berharap dengan dilakukannya kunjungan Komisi IV ke Puskesmas Gajah Mada dapat memberikan shock therapy serta dapat menaruh harapan kebaikan nantinya untuk Puskesmas yang dikepalainya.

Puskesmas Gajah Mada adalah Badan Layanan Umum Daerah, selaku satu-satunya Puskesmas yang menjadi rujukan dari Puskesmas di daerah tentu kami harus memiliki kesiapan SDM dan fasilitas-fasilitas yang mendukung.

Namun dalam hal ini, Puskesmas Gajah Mada mengalami kendala kekurangan sumber daya manusia (SDM) kurangnya alat-alat kesehatan serta fasilatas seperti bangunan yang kurang memadai. tutupnya

"Dengan kekurangan yang ada, Wakil Ketua Komisi IV mengapresiasi kinerja Puskesmas Gajah Mada," tegasnya.

Sidak yang dilakukan ini untuk mengecek fasilitas dan penggunaan anggaran di masing-masing Puskesmas yang saat ini berubah ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Dari kunjungan kerja ini ditemukan adanya kekurangan fasilitas pelayanan bagi masyarakat, seperti tidak adanya Ruangan Rawat Inap, ditambah lagi Ruangan Persalinan, Ruangan Poli, serta Ruangan IGD. Kalau kita mengacu pada aturan tidak sesuai standar Permenkes RI Nomor 13 Tahun 2022," sebutnya.

Ia juga menjelaskan pihaknya akan segera mungkin untuk melakukan pertemuan kepada pihak-pihak terkait guna membahas persoalan yang ada agar masyarakat yang hendak berobat ke Puskesmas ini tidak mengalami kendala satu apapun.***(mar)