Berita Terkini, JAKARTA - Karena dinilai berprestasi dalam menangani kasus soal anak, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, diganjar penghargaan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak dan Polisi Selebriti.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan pada acara malam Penganugrahan Komnas Anak dan Polisi Selebriti ( Police Award) Tahun 2022, dalam rangka HUT Komnas Anak ke-24 dan Polisi Selebriti ke-4, Senin (24/10/2022).
Kegiatan dilangsungkan di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan.
Dalam menerima penghargaan ini, Irjen Iqbal diwakili oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Untuk diketahui, di Indonesia hanya 2 orang Kapolda yang menerima penghargaan ini. Selain Kapolda Riau, ada pula nama Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penghargaan diterima Irjen Iqbal, lantaran Jenderal polisi bintang dua itu dinilai memiliki prestasi dan kinerja yang sangat baik dalam menangani berbagai tindak pidana kejahatan dan kekerasan terhadap anak. Baik anak selaku korban, maupun juga pelaku.
Dijelaskan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Irjen Iqbal memang patut diberikan apresiasi, atas dedikasi yang telah diberikan mantan Kapolda NTB itu dalam menangani permasalahan anak.
“Dedikasi dan konsistensi beliau dalam menangani kasus anak yang terjadi di wilayah hukum Polda Riau itu luar biasa," kata Arist.
Senada dengan itu, Direktur Polisi Selebriti, Zandre Badak, menyatakan jika Kapolda Riau Irjen Iqbal, dinilai berhasil dalam menangani kasus menonjol terhadap anak.
“Polda Riau di bawah kepemimpinan Pak Iqbal, kami nilai berhasil menangkap dan menangani kasus menonjol terhadap anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku," ujar Zandre.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI, Drs Nahar.
Sebagai informasi, selain Kapolda Riau, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto juga turut mendapatkan penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak dan Polisi Selebriti. AKBP Nurhadi mendapat penghargaan untuk tingkat Kapolres.***(rls)