Berita Terkini, TEMBILAHAN - Tim Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC PERADI SAI) Indragiri Raya mendampingi para perwakilan petani yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Senin (10/10/2022).
Pendampingan hukum ini dilakukan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Gabungan DPRD Inhil, dinas atau instansi terkait dan pihak manajemen PT Surya Agrindo Mandiri (SAGM) yang digelar di Ruangan Utama Gedung DPRD Inhil Jalan Subrantas Tembilahan Hilir.
RDP ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil Dr H Mariyanto SH MH didampingi Wakil Ketua Edy Gunawan SE MSi, hadir juga
Ketua I Razali SAg
Ketua Komisi II Ir H AMD Junaidi AN, M.Si
Ketua Komisi III Iwan Taruna ST MSi serta beberapa anggota Komisi.
Sedangkan dari unsur Pemkab Inhil tampak dihadiri Asisten I Drs H Thantawi Jauhari MM, beberapa Kepala Dinas/ Instansi terkait, sedangkan dari pihak PT SAGM hanya diwakili oleh Patria Darma.
Sedang dari PBH DPC PERADI SAI Indragiri Raya terlihat hadir Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan Penasehat Zainuddin SH dan Maryanto SH, Direktur PBH Muhsin SH MH, Koordinator Bidang Advokasi/ Penyuluhan Masyarakat dan Penelitian Erwin Syarif SPd SH dan Koordinator Bidang Organisasi dan Kemitraan Antar Lembaga Bambang Sasmita Adi Putra SE SH MH.
Dalam kesempatan ini, Wakil Sekretaris Dewan Penasehat PBH Zainuddin SH menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hili selama kepemimpinan Bupati HM Wardan tidak memberikan izin alih fungsi lahan perkebunan kelapa dalam menjadi kelapa sawit.
"Dalam kesempatan ini kami harus memberikan apresiasi kepada Pemkab Inhil dalam hal ini Bupati Inhil HM Wardan yang tidak mengeluarkan izin pembukaan perkebunan kelapa sawit," ungkapnya.
Disebutkan, PBH sepakat dibentuknya Tim Investigasi yang melibatkan elemen dari pihak Pemkab Inhil, DPRD Inhil dan perwakilan masyarakat (petani) guna melakukan penyelidikan atas tenggelamnya lahan pertanian masyarakat Desa Kuala Sebatu dan Desa Pasir Emas tersebut.
"Kami mendukung pembentukan Tim Investigasi ini guna mengetahui penyebab tenggelamnya lahan pertanian masyarakat ini, tim ini juga harus melibatkan ahli yang memiliki kapasitas dan kredibel di bidangnya," tegasnya.
Pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap dugaan telah terjadi tindakan Perbuatan Melawan Hukum atas tenggelamnya lahan pertanian dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
"Kami akan melakukan kajian atas permasalahan ini, dan juga akan menempuh upaya untuk melaporkan permasalahan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ingatnya.
Sedangkan Direktur PBH Muhsin SH MH menegaskan agar dari hasil RDP ini diperoleh langkah konkrit bagi mengatasi tenggelamnya lahan pertanian masyarakat di Desa Kuala Sebatu dan Desa Pasir Emas.
"Kami minta segera dibentuknya Tim Investigasi segera dibentuk, sehingga permasalahan yang menimpa masyarakat ini dapat segera diatasi," ujarnya.
Dilanjutkan, berdasarkan pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada pihak PBH, serta didukung bukti-bukti dan fakta yang ada di lapangan, maka pihaknya akan mengkaji untuk melakukan langkah hukum selanjutnya atas kerugian dan derita yang dialami petani ini.
Pada kesempatan ini, Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Kuala Sebatu Hasanuddin dan beberapa perwakilan petani menyampaikan keluhan atas kerusakan dan tenggelamnya lahan pertanian mereka diduga akibat meluapnya air dari saluran pembuangan air dari kanal milik PT SAGM.
"Bertahun-tahun lahan pertanian terendam dan tidak dapat ditanami padi dan tanaman lainnya, kondisi ini terjadi sejak keberadaan PT SAGM di daerah kami. Padahal sebelumnya daerah kami sebagai penghasil padi di Inhil," sebut perwakilan petani.
Dari hasil RDP ini didapat beberapa kesepahaman, diantaranya pihak DPRD dan Pemkab Inhil akan membentuk Tim Investigasi dan pihak perusahan diwarning untuk tidak membuka saluran air yang akan mengakibatkan lahan pertanian masyarakat terendam sampai tim ini selesai melakukan kerja mereka.***(mar)