Berita Terkini, TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 yang ditaja Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Indragiri Raya dan Program Pasca Sarjana Universitas Islam Indragiri (UNISI) Tembilahan, Kamis (13/7/2023).
Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Jalan H Said Tembilahan Kota ini dihadiri Asisten I Setdakab Inhil Drs H Thantawi MM mewakili Bupati Inhil, Rektor UNISI Tembilahan Dr H Najamuddin Lc MA, Ketua DPC Peradi SAI Indragiri Raya, Dr Wandi SH MH, Direktur Pusat Bantuan Hukum Muhsin SH MH, unsur Forkopimda Inhil, para pengurus DPC dan PBH Peradi SAI Indragiri serta para peserta Diklat.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dilaksanakannya Diklat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir ini," ungkap Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Setdakab Inhil, Drs H Thantawi MM.
Ditambahkan, atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tentunya sangat menyambut baik kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya bekerjasama dengan Program Pasca Sarjana Universitas Islam Indragiri dengan tema ”Melalui Pendidikan dan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa, Kita Wujudkan Demokrasi yang Bermarwah dan Bermartabat yang Berkepastian Hukum".
Disebutkan, Diklat ini sebagai bentuk tanggung jawab keilmuan dari Program Pasca Sarjana Universitas Islam Indragiri bekerjasama dengan DPC Peradi SAI Indragiri Raya dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya bagi para calon Kepala Desa dan mahasiswa secara umum tentang bagaimana menyelesaikan sengketa jika terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Desa.
"Dengan adanya Diklat ini diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi peserta tentang menyelesaikan sengketa Pilkades sehingga konflik-konflik di desa, baik sebelum maupun sesudah Pilkades dapat berjalan sesuai dengan norma-norma hukum yang ada, sehingga terciptanya stabilitas politik dan keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat dan terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Indragiri Hilir yang demokratis dan Berkepastian hukum.
Ketua DPC Peradi SAI Indragiri Raya, Dr Wandi SH menyampaikan, kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 ini ini bertujuan agar terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Indragiri Hilir yang demokratis dan berkepastian hukum.
"Adanya pemahaman bagi peserta kegiatan tentang tata cara dan proses penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa, terciptanya stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya, dan tercapainya kemampuan peserta guna menganalisis serta mengambil tindakan atau keputusan yang tepat atas masalah-masalah yang timbul dalam pemilihan kepada desa sehingga terciptanya suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya," sebutnya.
Sedangkan Rektor UNISI Tembilahan Dr H Najamuddin Lc MA mengungkapkan, kegiatan ini merupakan kolaborasi antara para praktisi hukum di DPC Peradi SAI Indragiri Raya dan Program Pasca Sarjana UNISI Tembilahan dalam upaya memberikan pemahaman hukum seperti yang dilaksanakan saat ini.
"Sehingga setiap sengketa Pilkades dapat diselesaikan sesuai norma hukum yang berlaku dan dengan kepala dingin untuk menghindari konflik di tengah masyarakat," harapnya.
Ketua Panitia Pelaksana Diklat, Akmal SH menPeserta kegiatan Diklat ini diikuti para Kepala Desa, Calon Kepala Desa dan mahasiswa UNISI Tembilahan dengan menghadirkan narasumber akademisi Universitas Islam Indragiri, praktisi hukum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hilir.
Adapun materi dalam pelaksanaan ini berupa Jenis-Jenis Pelanggaran dan Sengketa Dalam Pilkades disampaikan Dr Wandi SH MH (Direktur Program Pasca Sarjana UNISI Tembilahan), Mekanisme Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pilkades diisi oleh Ahmad Tamimi SHI MH (Komisioner Bawaslu Inhil/Tim Pengawas Pilkades Kabupaten Inhil) dan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkades disampaikan Yudhia Perdana Sikumbang SH MH (Wakil Ketua DPC Peradi SAI Indragiri Raya).
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI) Indragiri Raya dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
MoU yang ditanda tangani tersebut dalam Bidang Pendidikan dan atau Pelatihan, Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Bentuk Penyuluhan/Sosialisasi Hukum, Bantuan Hukum dan atau Pendampingan Masyarakat Kurang Mampu.***