Ada ironi besar di pesisir Indragiri Hilir. Di satu sisi, jutaan bibit mangrove ditanam atas nama rehabilitasi lingkungan. Di sisi lain, masih muncul kekhawatiran terhadap penebangan dan kerusakan hutan mangrove yang menjadi benteng alami masyarakat pesisir.
Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat serius: untuk apa kita menghabiskan energi, anggaran, tenaga dan program rehabilitasi mangrove, jika pada saat yang sama kawasan mangrove yang masih tersisa dibiarkan rusak atau ditebang?
Data Pemerintah Provinsi Riau menunjukkan bahwa Indragiri Hilir memiliki ekosistem mangrove yang sangat luas. Pada 2021, eksisting mangrove Inhil tercatat sekitar 127.144 hektare, dengan potensi rehabilitasi sekitar 3.116 hektare.
Bahkan Inhil menjadi salah satu daerah utama dalam program rehabilitasi mangrove. Pada 2021, rehabilitasi mangrove di Inhil mencapai sekitar 3.147 hektare, kemudian pada 2022 sekitar 662 hektare.
Pada 2024, program rehabilitasi mangrove di Riau juga dilaporkan mencapai 1.683 hektare dan menanam lebih dari 5,3 juta batang mangrove.
Angka-angka tersebut tentu patut diapresiasi.
Namun, keberhasilan rehabilitasi tidak seharusnya hanya dihitung dari berapa hektare yang ditanam dan berapa juta bibit yang masuk ke tanah.Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah: berapa banyak mangrove yang berhasil hidup, tumbuh, membentuk ekosistem dan terlindungi dari kerusakan setelah program selesai?
Di sinilah persoalannya.
Jangan sampai kita menanam dengan tangan kanan, menebang dengan tangan kiri
Mangrove bukan sekadar pohon.
Ia adalah benteng pertama masyarakat pesisir menghadapi abrasi, gelombang, intrusi air laut dan perubahan ekosistem. Mangrove juga menjadi tempat berkembang biak berbagai jenis ikan, udang, kepiting dan biota lainnya.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri pernah mencatat bahwa kerusakan mangrove akibat alih fungsi lahan dan penebangan liar berkontribusi terhadap abrasi di sejumlah wilayah pesisir, termasuk Indragiri Hilir. Kerusakan mangrove juga berdampak terhadap produksi sumber daya perikanan.
Artinya, ketika satu kawasan mangrove ditebang secara ilegal, yang hilang bukan hanya pohonnya.
Yang ikut hilang adalah perlindungan pantai, habitat ikan, sumber penghidupan nelayan dan perlindungan masa depan masyarakat pesisir.
Karena itu, kebijakan lingkungan tidak boleh berhenti pada seremoni penanaman.
Kita membutuhkan pengawasan.
Rehabilitasi harus beriringan dengan penegakan hukum
Jika pemerintah serius menyelamatkan pesisir Inhil, maka rehabilitasi dan penindakan terhadap perusakan harus berjalan bersamaan.
Tidak masuk akal jika pemerintah mengeluarkan anggaran untuk menanam mangrove, sementara pada waktu yang sama masih ada orang yang dapat dengan leluasa menebang kawasan mangrove tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas.
Pengalaman di wilayah Riau lainnya menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar teori. Pada Juli 2026, Polda Riau menyelidiki dugaan perusakan sekitar 90–100 hektare hutan mangrove di Rokan Hilir. Bahkan setelah kasus perambahan dibuka, dilakukan pula pemulihan kawasan yang rusak.
Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi Indragiri Hilir.
Jangan menunggu hutan mangrove menjadi gundul baru kemudian kita sibuk melakukan rehabilitasi.
Mencegah jauh lebih murah daripada memulihkan.
Pemerintah harus membuka data
Karena program rehabilitasi mangrove menggunakan sumber daya negara dan melibatkan masyarakat, publik berhak mengetahui secara terbuka:
di mana lokasi rehabilitasi mangrove;
berapa luas kawasan yang direhabilitasi;
berapa jumlah bibit yang ditanam;
berapa persentase bibit yang hidup;
siapa kelompok masyarakat pelaksana;
berapa anggaran yang digunakan;
bagaimana pemeliharaan pascapenanaman;
dan bagaimana pengawasan terhadap kawasan tersebut.
Transparansi bukan berarti mencurigai pelaksana program.
Justru transparansi adalah cara memastikan bahwa program lingkungan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pesisir Inhil jangan hanya dijadikan tempat proyek rehabilitasi
Ada bahaya jika rehabilitasi mangrove hanya dipandang sebagai proyek: ada anggaran, ada kegiatan, ada penanaman, ada dokumentasi, kemudian selesai.
Padahal mangrove membutuhkan perlindungan bertahun-tahun.
Bibit yang ditanam hari ini belum tentu menjadi hutan yang kuat beberapa tahun kemudian.
Karena itu, pemerintah harus mengubah paradigma dari “menanam mangrove” menjadi “membangun ekosistem mangrove.”
Bedanya sangat besar.
Menanam adalah kegiatan.
Memelihara dan melindungi adalah kebijakan.
Masyarakat pesisir harus menjadi penjaga utama
Masyarakat pesisir sebenarnya adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap kelestarian mangrove.
Mereka yang hidup dari laut akan merasakan langsung ketika habitat ikan berkurang.
Mereka yang tinggal di tepian sungai dan pantai akan merasakan dampak abrasi.
Mereka pula yang akan menghadapi persoalan ketika daratan semakin tergerus.
Karena itu, masyarakat jangan hanya dilibatkan ketika penanaman.
Mereka harus dilibatkan dalam pengawasan, pemeliharaan, pelaporan dan perlindungan kawasan mangrove.
Bila masyarakat menemukan dugaan penebangan liar, jangan dibiarkan menjadi pembicaraan di warung atau media sosial saja. Harus ada saluran pengaduan yang jelas dan respons cepat dari aparat berwenang.
Jangan sampai anak cucu hanya mengenal mangrove dari foto
Inhil dikenal sebagai salah satu wilayah penting ekosistem mangrove di Riau.
Jangan sampai kekayaan itu perlahan hilang, sementara kita sibuk membuat laporan tentang keberhasilan rehabilitasi.
Kita tidak membutuhkan sekadar angka jutaan bibit.
Kita membutuhkan hutan mangrove yang benar-benar hidup.
Kita tidak membutuhkan sekadar seremoni penanaman.
Kita membutuhkan pengawasan setelah penanaman.
Dan kita tidak membutuhkan sekadar slogan pelestarian.
Kita membutuhkan keberanian menindak siapa pun yang merusak kawasan mangrove, tanpa pandang bulu.
Sebab menjaga mangrove bukan hanya urusan lingkungan.
Ini menyangkut keselamatan masyarakat pesisir, keberlanjutan perikanan, perlindungan daratan dan masa depan Indragiri Hilir.
Ironi terbesar adalah ketika pemerintah sibuk menanam mangrove, tetapi penebangan liar masih menemukan ruang.
Jangan sampai kita menanam jutaan pohon untuk menghijaukan pesisir, sementara membiarkan tangan-tangan lain mengubahnya kembali menjadi lahan gundul.
Pesisir Inhil tidak membutuhkan lebih banyak seremoni.
Pesisir Inhil membutuhkan perlindungan.
Dan perlindungan itu harus dimulai sekarang—dari hulu kebijakan sampai ke akar mangrove di tepian pantai.***(Maryanto)
Catatan : opini ini menggunakan data resmi Pemerintah Provinsi Riau sebagai konteks. Dugaan penebangan liar pada lokasi tertentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan proses hukum yang berwenang.