Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), berbagai persoalan pertanahan menjadi pengingat bahwa kewenangan pemerintahan desa harus diawasi secara serius. Dugaan adanya lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat, kemudian dialihkan atau ditawarkan kepada pihak lain tanpa kejelasan dasar hukum, patut mendapatkan perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: atas dasar kewenangan apa seorang kepala desa dapat menentukan nasib tanah yang bukan merupakan milik pribadinya?
Jabatan Kepala Desa Bukan Hak untuk Menguasai Tanah Rakyat
Kepala desa merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jabatan tersebut bukanlah mandat untuk bertindak sebagai pemilik seluruh tanah yang berada dalam wilayah administratif desa.
Perlu dibedakan secara tegas antara tanah milik desa, tanah negara, tanah yang dikuasai masyarakat berdasarkan alas hak tertentu, serta tanah yang masih berada dalam sengketa.
Keberadaan suatu bidang tanah di dalam wilayah administratif desa tidak serta-merta memberikan hak kepada kepala desa untuk menjual, mengalihkan, atau menyerahkan penguasaannya kepada pihak lain.
Demikian pula, surat keterangan atau dokumen administrasi yang diterbitkan pemerintah desa tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik tanah yang sah. Keabsahannya harus dinilai berdasarkan kewenangan penerbit, riwayat penguasaan, alas hak, prosedur penerbitan, dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Jika benar terdapat oknum kepala desa yang menggunakan jabatan untuk mengalihkan lahan milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik atau tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan sekadar menyebutnya sebagai kesalahpahaman administratif.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diperiksa secara objektif.
Membaca Pola Dugaan: Dari Administrasi hingga Pengalihan Penguasaan
Dalam persoalan pertanahan, tindakan yang patut ditelusuri tidak hanya terbatas pada transaksi jual beli secara formal.
Ada sejumlah kemungkinan modus yang perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Pertama, dugaan penerbitan surat keterangan tanah atau dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan keadaan penguasaan sebenarnya.
Kedua, dugaan pemberian keterangan mengenai status lahan kepada pihak ketiga tanpa pemeriksaan riwayat penguasaan dan dokumen yang memadai.
Ketiga, dugaan pengakuan atau penetapan sepihak bahwa lahan masyarakat merupakan tanah desa, tanah terlantar, atau tanah yang dapat dialihkan, padahal status dan riwayatnya belum diselesaikan secara hukum.
Keempat, dugaan keterlibatan aparat desa dalam memfasilitasi pengalihan penguasaan lahan kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak atau kepentingan yang sah.
Namun, seluruh kemungkinan tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian. Penerbitan surat tanah, misalnya, tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Harus diperiksa apakah tindakan tersebut dilakukan dalam batas kewenangan, berdasarkan fakta yang benar, dan sesuai prosedur.
Yang menjadi persoalan serius adalah apabila kewenangan administratif diduga digunakan untuk menciptakan dasar pembenaran bagi penguasaan tanah oleh pihak yang tidak berhak.
Tanah Garapan Masyarakat Tidak Boleh Dianggap Tanpa Pemilik
Masyarakat yang telah menggarap dan mengelola lahan selama bertahun-tahun tidak boleh begitu saja diabaikan dalam proses penentuan status tanah.
Riwayat penguasaan, bukti pembukaan lahan, tanaman yang telah dibudidayakan, saksi-saksi, dokumen garapan, serta keterangan pemerintah desa pada masa sebelumnya dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Memang, lamanya seseorang menggarap tanah tidak otomatis membuktikan kepemilikan yang sah. Status kawasan, alas hak, dan ketentuan pertanahan tetap harus diperiksa.
Akan tetapi, kondisi tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus begitu saja kepentingan hukum masyarakat yang selama ini menguasai dan mengelola lahan.
Apalagi jika muncul dugaan bahwa tanah yang telah lama dikelola masyarakat kemudian dialihkan kepada pihak lain tanpa proses penyelesaian yang transparan.
Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan sumber penghidupannya hanya karena mereka tidak memiliki akses yang sama terhadap administrasi dan kekuasaan.
Jika Terbukti, Penyalahgunaan Wewenang Harus Diproses
Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur-unsur pelanggaran yang relevan terbukti terpenuhi.
Dari sisi pemerintahan desa, tindakan tersebut dapat diperiksa berdasarkan ketentuan mengenai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi kepala desa.
Dari sisi pertanahan, perlu ditelusuri keabsahan dokumen, status objek tanah, riwayat penguasaan, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya.
Jika terdapat dugaan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan unsur hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada adanya konflik kepemilikan tanah.
Dengan demikian, tidak setiap sengketa tanah dapat langsung disebut korupsi. Namun, dugaan penggunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum juga tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa persoalan tersebut hanyalah sengketa perdata.
Pemerintah Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum Tidak Boleh Menutup Mata
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Inspektorat, instansi pertanahan, serta aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pengalihan lahan oleh aparat desa ditangani secara profesional.
Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen yang ditunjukkan oleh pihak yang saat ini menguasai lahan.
Riwayat tanah harus ditelusuri secara menyeluruh. Siapa yang pertama kali membuka dan menggarap lahan? Apakah terdapat izin atau dokumen penguasaan? Bagaimana status kawasan tersebut? Apakah pernah terjadi pelepasan hak? Siapa yang menerbitkan dokumen? Apakah penerbitannya sesuai kewenangan dan prosedur? Apakah masyarakat yang menguasai sebelumnya pernah memberikan persetujuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, peninjauan lapangan, keterangan saksi, dan koordinasi antarinstansi.
Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, harus ada tindakan korektif dan pemeriksaan terhadap pejabat yang bertanggung jawab. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan membela diri sesuai hukum.
Jangan Biarkan Kekuasaan Mengalahkan Hak Masyarakat
Persoalan dugaan penjualan lahan oleh oknum kepala desa bukan hanya menyangkut hubungan antara dua pihak yang bersengketa. Persoalan ini juga menyangkut integritas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kepala desa seharusnya menjadi pihak yang membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian.
Apabila kewenangan pemerintahan digunakan secara tidak semestinya, dampaknya dapat meluas. Masyarakat kehilangan kepercayaan, konflik horizontal berpotensi meningkat, dan investasi maupun kegiatan ekonomi di pedesaan dapat terganggu.
Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditangani secara transparan dan akuntabel.
Redaksi berpandangan, tanah masyarakat tidak boleh menjadi komoditas kekuasaan. Jabatan kepala desa adalah amanah untuk melayani, bukan instrumen untuk menentukan secara sepihak siapa yang berhak menguasai tanah.
Jika terdapat oknum yang terbukti memperjualbelikan atau mengalihkan lahan tanpa kewenangan dan tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh perlindungan hukum, dan memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang tersedia.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau pembelaan administratif, melainkan pemeriksaan yang terbuka, berbasis bukti, dan menghasilkan kepastian hukum.
Sebab, ketika tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat dipertaruhkan, diamnya pemerintah bukanlah solusi, dan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak warga negara.***(red)