Momentum Pemekaran Inhil Kembali Terbuka

Konsolidasi nasional FORKONAS PP DOB yang mempertemukan kepala daerah, DPRD dan para pejuang pemekaran kembali membuka ruang bagi perjuangan pembentukan daerah otonomi baru.

Bagi Indragiri Hilir, momentum ini tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial.

Gagasan Kabupaten Indragiri Utara dan Kabupaten Indragiri Selatan sudah lama diperjuangkan. Bahkan, pembentukan keduanya telah masuk dalam dokumen penyusunan RUU di DPR RI.

Persoalannya kini bukan hanya “apakah Inhil perlu dimekarkan?”, tetapi “seberapa siap Inhil jika kebijakan penataan daerah kembali dibuka?”

Pemekaran harus dibuktikan dengan data: rentang kendali pemerintahan, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, kemampuan fiskal, batas wilayah, infrastruktur dan dukungan masyarakat.

Sebab pemekaran bukan sekadar menambah kabupaten, kantor pemerintahan atau jabatan baru.

Tujuan akhirnya harus jelas: mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan dan memperluas kesejahteraan masyarakat.

Momentum nasional ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan para pejuang pemekaran untuk kembali melakukan konsolidasi.

Jika pintu DOB benar-benar dibuka, Inhil harus datang dengan data dan kesiapan, bukan hanya dengan wacana.

Pemekaran bukan soal siapa mendapatkan kekuasaan baru. Pemekaran adalah soal seberapa dekat pemerintah dengan rakyat.***(red)