Panitia Konferkab VI Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Inhil Periode 2026–20290

Berita Terkini, TEMBILAHAN -  Pengurus Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau secara resmi menerbitkan surat pemberitahuan pembukaan pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Masa Bakti 2026–2029. Pendaftaran dibuka seiring dengan bakal digelarnya Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Inhil.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat PWI Provinsi Riau Nomor: 748/PWI-R/X/2026 tanggal 26 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi, Bambang Irawan Syahputra, dan Sekretaris, Dwi Putra.

“PWI Provinsi Riau memberikan mandat kepada Panitia Konferkab PWI Inhil untuk membuka penerimaan berkas pencalonan mulai tanggal 27 Oktober hingga 30 Oktober 2026,” ungkap Ketua Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) VI PWI Inhil, Faisal Martinus, Senin (26/10/2026) di Tembilahan.

Ditambahkan, proses pendaftaran dilayani setiap hari pada pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB bertempat di Sekretariat PWI Inhil, Jalan Kembang, Tembilahan. Pendaftaran akan ditutup secara resmi pada 30 Oktober 2026 tepat pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Organisasi (PO) PWI Tahun 2026 :

·       Dukungan Anggota : Setiap bakal calon wajib memperoleh dukungan tertulis sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah anggota biasa yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

·       Kualifikasi Keanggotaan dan Kompetensi :

    • Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
    • Memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya.
    • Melampirkan fotokopi KTA PWI (Kartu Biru), Sertifikat UKW, KTP, dan pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar.

·        Persyaratan Administrasi & Integritas :

    • Membuat surat pernyataan tidak berstatus sebagai ASN/PNS (kecuali pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara), bukan pengurus partai politik, serta tidak menjadi anggota organisasi sejenis.
    • Melampirkan surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja dan Daftar Riwayat Hidup (DRH).
    • Menandatangani Pakta Integritas serta Surat Pernyataan Kesediaan di hadapan panitia.

Seluruh berkas pendaftaran yang masuk di posko Sekretariat PWI Inhil Jalan Kembang akan diverifikasi awal oleh panitia untuk kemudian disampaikan kepada Pengurus PWI Provinsi Riau paling lambat 3 (tiga) hari setelah batas akhir pendaftaran.

“Kami mengimbau seluruh anggota biasa PWI Indragiri Hilir yang memenuhi kualifikasi untuk memanfaatkan ruang demokrasi ini dan berpartisipasi aktif demi kemajuan organisasi pers di Kabupaten Indragiri Hilir,” harapnya.***