Hasil Resmi Rekapitulasi Real Count KPU Baru Keluar 22 Mei

Hasil Resmi Rekapitulasi Real Count KPU Baru Keluar 22 Mei
Berita Terkini - Palagan Pilpres 2019 mengulang kembali fenomena yang terjadi pada Pilpres 2014 silam yakni polemik sengkarut perbedaan hasil survei sejumlah lembaga dengan klaim kemenangan capres Prabowo Subianto.

Setelah proses pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April pagi hingga siang di seluruh wilayah Indonesia, terjadi polemik hasil perhitungan dini.

Exit poll dan quick count (hitung cepat) sejumlah lembaga survei besar yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sudah lebih unggul dari paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun pada Rabu (17/4) malam, Prabowo membantah semua hasil survei itu dan menyatakan kemenangan berdasarkan hitungan riil (real count) tim internalnya. 

Di perbincangan jagat maya pun ricuh menyikapi polemik tersebut. Salah satunya tagar (#) kawalkotaksuara. Per pukul 09.31 WIB, Kamis (16/4), tagar tersebut menempati posisi kedua dalam daftar trending topic twitter di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta elite-elite politik untuk mendorong konstituen dan simpatisannya agar menunggu hasil resmi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Jadi kita perlu para elite-elite politik perlu mendorong konstituen simpatisannya untuk menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, sambil pada saat yang sama menjaga ketenangan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4) malam.

Pramono berharap klaim-klaim kemenangan oleh peserta Pemilu dilakukan usai penghitungan suara resmi oleh KPU.

Rekapitulasi akhir KPU secara nasional rencananya akan keluar pada 22 Mei 2019. Pada tanggal yang jatuh hari Rabu itu pula, KPU akan menetapkan hasil penghitungan suara tingkat nasional setelah rekapitulasi yang dilakukan sejak 25 April.

Alur Rekapitulasi

Tata cara rekapitulasi suara pemilu 2019 secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lebih lanjut, itu diatur lagi secara spesifik lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Alur rekapitulasi itu diatur secara manual berjenjang dari TPS hingga nasional.

Di samping itu, KPU pun menyediakan teknologi daring untuk rekapitulasi C1 yang dipindai. Rekapitulasi itu bisa diakses daring di situs KPU. Sistem bernama Situng (Sistem Penghitungan) itu dibuka agar masyarakat tahu perkiraan hasilnya lebih dulu, namun bukan hasil resmi.

Proses penghitungan dimulai secara terbuka dari TPS setelah proses pemungutan suara berakhir pada 17 April 2019. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menghitung perolehan suara secara terbuka di hadapan saksi, pengawas, pemantau pemilu, dan warga.

Tata cara penghitungannya berurutan dari surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Khusus di DKI Jakarta, hanya ada empat jenis surat suara yang dihitung karena tak ada DPRD Kabupaten/Kota. [cnn]