Adu Kuat Tim Hukum TNI Vs Polri dalam Kasus Praperadilan Kivlan Zein Preseden Buruk

Adu Kuat Tim Hukum TNI Vs Polri dalam Kasus Praperadilan Kivlan Zein Preseden Buruk
BERITA TERKINI - Permintaan Mayjen (Purn) Kivlan Zein untuk mengajukan bantuan hukum ke Panglima TNI dalam sidang Gugatan Praperadilan tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata ilegal menarik untuk dicermati.

''Ini akan menjadi peristiwa yang langka, seakan akan ada adu kuat TNI dan Polri dalam Peradilan Umum, Ini preseden buruk !",ujar pengamat militer dan Pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Wibisono menjawab pertanyataan media di jakarta (22/7/2019).

Menurutnya tuduhan terhadap Kivlan bermuatan politis karena tuduhan makar terkait suasana pilpres kemarin, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Tidak heran kalau Menhan Ryamizard Ryacudu ikut berkomentar di media. ''Saya juga dengar Menhan sudah menelpon kapolri untuk kasus ini,'' kata Wibi, sapaan Wibisono.

Tidak hanya itu, 700 pensiunan AD yang tergabung di PPAD juga ikut bersama-sama menandatangi Penjaminan Penangguhan.

Bantuan hukum  Panglima TNI didasarkan pada Peraturan Panglima TNI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tugas Babinkum TNI. 

Permintaan itu juga sesuai aturan di Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hukum Pidana di Lingkungan TNI.

Wibi menambahkan, TNI memberikan bantuan hukum karena Kivlan merupakan purnawirawan. Dia mencatat Panglima TNI menunjuk 13 orang untuk menjadi tim pendamping Kivlan. Berikut adalah nama-nama yang ditunjuk Mabes TNI:

1. Mayor Jenderal TNI Purnomo SH. MH, 
2. Brigadir Jenderal TNI Dr. Wahyu Wibowo SH. MH., 
3. Kolonel Chk. Subagya Santosa SH. MH., 
4. Kolonel Chk. Azhar SH. M.Kn., 
5. Letkol Chk. Wawan Rusliawan SH., 
6. Letkol Chk (K) Mesra Jaya SH., 
7. Letkol Laut (Kh) Marimin SH., 
8. Letkol Laut (Kh). Sutarto Wilson SH., 
9. Letkol Chk. Purwadi Joko Santoso SH., 
10. Mayor Chk. Dedi Setiadi SH. MH., 
11. Mayor chk. Marwan lswandi SH. MH., 
12. Mayor Chk. Ahmad Hariri SH. MH., 
13. Mayor Sus. Ismanto SH.

Maka hari ini telah digelar sidang Praperadilan di PN jakarta Selatan,dan telah hadir tim kuasa hukum dari TNI untuk membacakan Gugatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto enggan berkomentar saat ditanya mengenai keputusan Mabes TNI memberikan bantuan hukum kepada Kivlan. 

"Panglima TNI sudah menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi. Panglima TNI sudah jelaskan soal Pak Kivlan dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang-siur," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Sebanyak 13 tentara aktif dari Mabes TNI resmi menjadi kuasa hukum Kivlan di sidang gugatan praperadilan tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata ilegal itu. 

Salah satu pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengatakan semula kliennya  meminta bantuan kuasa hukum ke Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), tetapi tidak direspons.

"Makanya kami minta ke Panglima. Panglima menanggapi, keluar surat tugas dari mereka," kata Tonin di PN Jakarta Selatan.

Karenanya, LPKAN berharap ada penegakan hukum yang berkeadilan untuk Kivlan Zein, jangan sampai ada hal hal yang lain di luar penegakan hukum. ''Apalagi ada rekayasa dalam kasus ini, disini Marwah lembaga Kepolisian di pertaruhkan,'' pungkas Wibi.[ht]