UHC Bukan Beban, Tapi Amanat Konstitusi yang Wajib Diprioritaskan dalam APBD

Berita Terkini, TEMBILAHAN - Universal Health Coverage (UHC) bukan sekadar program populis atau janji politik lima tahunan. Ia adalah hajat dasar rakyat yang menyangkut hidup-matinya warga negara, terutama kelompok miskin dan rentan. Karena itu, UHC seharusnya ditempatkan sebagai prioritas utama dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan sisa anggaran setelah belanja lain terpenuhi.

Di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif, meningkatnya biaya layanan kesehatan, serta masih tingginya angka masyarakat yang bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah, pengabaian UHC dalam APBD adalah bentuk kegagalan negara—dalam hal ini pemerintah daerah—memenuhi mandat konstitusi.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lebih jauh, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Artinya, UHC bukan kebijakan opsional, melainkan kewajiban hukum yang mengikat.

Dalam kerangka tersebut, alokasi anggaran daerah untuk mendukung kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)—terutama bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah—harus dipahami sebagai belanja wajib, bukan belanja yang bisa ditawar atau dipangkas demi proyek fisik dan pencitraan.

Masih sering ditemui daerah yang gencar membangun infrastruktur, namun abai memastikan warganya bisa berobat tanpa beban biaya. Padahal, jalan mulus tidak ada artinya jika rakyat sakit dan tak mampu mengakses layanan kesehatan. APBD yang tidak berpihak pada UHC sejatinya adalah anggaran elitis, yang gagal membaca kebutuhan riil masyarakat.

Lebih ironis lagi, ketika alasan keterbatasan fiskal dijadikan dalih, sementara belanja perjalanan dinas, honorarium, dan program seremonial tetap gemuk. Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan pada kemampuan keuangan daerah, melainkan keberanian politik anggaran (political will).

Menempatkan UHC sebagai prioritas APBD bukan berarti membebani keuangan daerah. Sebaliknya, UHC adalah investasi sosial jangka panjang. Masyarakat yang sehat lebih produktif, menekan angka kemiskinan akibat biaya kesehatan, dan mengurangi beban sosial di masa depan.

Banyak daerah telah membuktikan bahwa komitmen terhadap UHC justru meningkatkan kualitas hidup warga dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ini menjadi bukti bahwa keberpihakan anggaran pada kesehatan adalah ukuran keberhasilan kepemimpinan daerah.

Sudah saatnya pemerintah daerah berhenti memandang Universal Health Coverage sebagai angka dalam tabel anggaran. UHC adalah nyawa kebijakan kesehatan, wajah kehadiran negara di tengah rakyat. Maka, dalam setiap pembahasan APBD, UHC harus berdiri di barisan terdepan, bukan di halaman belakang.

Jika APBD disusun tanpa memprioritaskan kesehatan rakyat, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar defisit anggaran, melainkan rasa keadilan dan kemanusiaan itu sendiri.***