Tim Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Tuntutan JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Berita Terkini, TEMBILAHAN — Advokat Andi Ilyas, SH dan Advokat Rapotan Siregar, SH yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Suhadi, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit, secara resmi mengajukan pledoi (nota pembelaan) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (12/1/2025). 

Suhadi sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 618 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Perkara tersebut juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yakni Bahar Kamil dan Sudirman, yang masing-masing didampingi oleh Kuasa Hukum dari LBH LAMR.

Dalam keterangannya kepada awak media, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa tuntutan JPU tidak disusun berdasarkan hasil pembuktian di persidangan. Menurut mereka, tuntutan tersebut pada dasarnya merupakan salinan (copy paste) dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Banyak keterangan saksi yang berubah atau tidak konsisten di persidangan, namun sama sekali tidak dipertimbangkan dalam tuntutan JPU. Hal ini menunjukkan bahwa tuntutan tidak disusun secara objektif dan mengabaikan fakta persidangan,” ujar Andi Lias, SH.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa JPU tidak mampu membuktikan keterlibatan Suhadi dalam dugaan tindak pidana pencurian sawit tersebut. Rapotan Siregar, SH menjelaskan bahwa alat bukti utama berupa egrek, tojok, serta buah kelapa sawit hasil pemanenan tidak pernah dihadirkan oleh JPU di persidangan.

Advokat Rapotan Siregas, SH juga menjelaskan bahwa “Fakta persidangan dengan jelas menunjukkan bahwa Suhadi tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terbukti memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa pencurian yang didakwakan”.

Dalam aspek pembuktian hukum pidana, Andi Lias, SH juga mengingatkan bahwa berlaku prinsip beyond reasonable doubt, yakni pembuktian tanpa keraguan yang beralasan. Prinsip ini menempatkan beban pembuktian sepenuhnya pada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa secara meyakinkan dan rasional.

“Apabila masih terdapat keraguan yang logis terhadap kesalahan terdakwa, maka hukum menghendaki agar terdakwa dibebaskan,” jelasnya.

Tim Kuasa Hukum Suhadi turut mengutip adagium klasik dalam hukum pidana: “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.” Prinsip kehati-hatian dalam menentukan kesalahan dan menjatuhkan pidana, menurut mereka, merupakan fondasi utama demi terwujudnya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.***