Perkada, Ketika 'Ego' Eksekutif Mengalahkan Politik Anggaran Sehat

Berita Terkini, TEMBILAHAN - Imbas dari molornya pengesahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sehingga terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) merupakan bukti kegagalan membangun kompromi politik anggaran antara antara eksekutif dan legislatif.

Terbitnya Perkada ini bukan hanya persoalan administratif, tapi semacam 'ego' eksekutif demi mempertahankan 'kepentingan' dan menjalankan postur anggaran menurut versi mereka sendiri. 

Seharusnya mereka mengedepankan kompromi dan komunikasi politik yang baik demi mempertahankan postur anggaran yang mengutamakan kepentingan masyarakat banyak, seperti jaminan amannya Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan hajat ini dan keberlangsungan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Perkada memang memiliki dasar hukum. Namun ketika instrumen darurat ini digunakan akibat kebuntuan pembahasan APBD, publik patut curiga bahwa yang bekerja bukan semata mekanisme hukum, melainkan ego kekuasaan. Dalam konteks ini, Perkada berpotensi menjadi simbol dominasi eksekutif yang mengerdilkan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat.

APBD bukan sekadar tabel pendapatan dan belanja. Ia adalah kontrak politik antara kepala daerah, DPRD, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menempatkan pembahasan dan persetujuan APBD sebagai kewenangan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang boleh mendikte arah kebijakan fiskal secara sepihak.

Ketika pembahasan APBD berlarut-larut hingga melewati batas waktu, problem utamanya bukan hanya soal teknis anggaran, melainkan kegagalan komunikasi dan kompromi politik. Di sinilah esensi demokrasi diuji: apakah perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog, atau justru dipatahkan dengan kewenangan formal.

Regulasi keuangan daerah memang membuka ruang penggunaan Perkada apabila APBD belum ditetapkan. Namun norma ini bersifat pengecualian, bukan kebiasaan. Jika Perkada dijadikan solusi berulang atas kebuntuan politik, maka fungsi checks and balances kehilangan maknanya.

Dalam praktiknya, Perkada memungkinkan eksekutif menjalankan postur anggaran versinya sendiri, sementara DPRD diposisikan sebagai penonton. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal, karena pengawasan anggaran menjadi lemah sejak awal. DPRD yang tidak dilibatkan secara utuh akan kesulitan menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan yang tidak mereka setujui.

Ego eksekutif muncul ketika kepala daerah menempatkan legitimasi elektoral sebagai pembenaran absolut untuk mengendalikan kebijakan fiskal. Padahal, legitimasi DPRD juga berasal dari rakyat melalui pemilu yang sama. Mengabaikan peran DPRD berarti mengabaikan sebagian suara rakyat itu sendiri.

Kasus molornya APBD Inhil menunjukkan bahwa konflik anggaran kerap kali bukan soal kepentingan publik, melainkan tarik-menarik kepentingan elite. Ketika ego lebih dikedepankan daripada kompromi, maka rakyatlah yang menanggung akibatnya—mulai dari tertundanya program pembangunan hingga terganggunya pelayanan publik.

APBD yang ditetapkan melalui Perkada berpotensi menciptakan ketegangan politik berkepanjangan sepanjang tahun anggaran. Hubungan eksekutif dan legislatif menjadi tidak harmonis, pengawasan melemah, dan akuntabilitas fiskal terancam.

Lebih jauh, kondisi ini menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah. Masyarakat akan memandang konflik anggaran sebagai pertarungan kekuasaan elite yang jauh dari kebutuhan riil rakyat. Jika dibiarkan, demokrasi lokal hanya akan menyisakan prosedur tanpa substansi.

Perkada Bupati Inhil dalam konteks molornya APBD tidak cukup dibaca sebagai solusi hukum, melainkan harus dikritisi sebagai gejala politik anggaran yang tidak sehat. Demokrasi lokal menuntut kedewasaan, bukan kemenangan sepihak.

Ke depan, kepala daerah dan DPRD harus kembali menempatkan APBD sebagai ruang kompromi politik yang rasional dan transparan. Tanpa itu, Perkada hanya akan menjadi simbol ego eksekutif dan rakyat kembali menjadi korban dari demokrasi yang gagal berfungsi.***