Berita Terkini, TEMBILAHAN - Dugaan pembukaan dan pengelolaan hutan desa oleh korporasi di Kabupaten Indragiri Hilir, bukan sekadar persoalan administratif kehutanan. Ini adalah alarm keras tentang kegagalan negara melindungi hak rakyat atas ruang hidupnya.
Hutan desa bukan tanah kosong. Ia memiliki status hukum, fungsi ekologis, dan nilai sosial yang dilindungi oleh undang-undang. Ketika sebuah korporasi diduga masuk, membuka lahan, dan beroperasi tanpa izin serta tanpa persetujuan masyarakat, maka yang terjadi sesungguhnya adalah perampasan hak kelola rakyat secara sistematis. Jika praktik ini dibiarkan, maka konsep perhutanan sosial hanya akan menjadi jargon kebijakan tanpa daya paksa.
Secara hukum, pembukaan hutan tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lebih dari itu, pengabaian terhadap prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak asasi masyarakat lokal. Tidak ada pembangunan yang sah jika dimulai dengan menginjak-injak hak rakyat.
Kerusakan ekosistem yang terjadi bukan dampak sampingan yang bisa ditoleransi. Hilangnya tutupan hutan berarti hilangnya sumber air, rusaknya keanekaragaman hayati, dan hancurnya mata pencaharian warga. Negara tidak boleh menunggu konflik sosial meledak baru kemudian bertindak. Pembiaran hari ini adalah benih konflik agraria esok hari.
Lebih memprihatinkan, ketertutupan informasi mengenai dasar hukum aktivitas korporasi tersebut justru memperkuat dugaan adanya pembangkangan terhadap hukum. Jika izin memang ada, buka ke publik. Jika tidak ada, maka penegakan hukum harus segera dilakukan tanpa kompromi. Hukum tidak boleh tunduk pada modal, apalagi bernegosiasi dengan pelanggaran.
Pemerintah daerah, khususnya Bupati Indragiri Hilir, memikul tanggung jawab konstitusional untuk melindungi wilayah kelola rakyat. Pembentukan tim verifikasi independen, penghentian sementara seluruh aktivitas di kawasan yang disengketakan, serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran adalah langkah minimum yang harus dilakukan. Lebih dari itu, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa hukum ditegakkan, bukan dinegosiasikan.
Kasus pertanahan yang selama ini terjadi di beberapa daerah di Kabupaten Indragiri Hilir adalah ujian keberpihakan negara. Apakah negara berdiri bersama rakyat dan lingkungan, atau memilih diam demi kepentingan korporasi. Dalam negara hukum, diam adalah bentuk keberpihakan. Dan keberpihakan pada pembiaran adalah pengkhianatan terhadap keadilan ekologis.
Jika hutan desa terus dirampas tanpa konsekuensi, maka jangan heran jika rakyat kehilangan kepercayaan pada hukum. Ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya hutan, tetapi juga wibawa negara.
Untuk diketahui, konflik terkait hutan desa yang 'dirampas' oleh korporasi pernah menimbulkan jejak kelam dan traumatik bagi masyarakat desa, seperti yang terjadi di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, pada tahun 2014 silam. Dimana, sebanyak 21 warga Desa Pungkat harus mendekam di penjara karena didakwa merusak eksavator milik PT. Setia Agrindo Lestari (PT. SAL) akibat mempertahankan hutan desa.
Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa konflik pertanahan yang tidak disikapi dengan bijak dan mengedepankan keadilan ekologis, akan berujung kepada konflik berkepanjangan dan kerugian bagi masyarakat dan daerah.***