Grandong Pemakan Kucing Diobservasi Kejiwaan Selama 14 Hari di RS Polri

Grandong Pemakan Kucing Diobservasi Kejiwaan Selama 14 Hari di RS Polri
BERITA TERKINI - Polisi melakukan tes kejiwaan terhadap Sanca alias Abah Grandong (69) pria pemakan kucing hidup-hidup, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dokter RS Polri akan mengobservasi kejiwaan Grandong selama 14 hari.

"Iya tadi sudah dibawa ke rumah sakit. Selesai diperiksa langsung dibawa ke sana, itu 14 hari pemeriksaan (kejiwaan)," kata Kasar Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi detikcom, Jumat (2/8/2019).

Hasil pemeriksaan akan diketahui setelah 14 hari. "Hasilnya 14 hari," ucapnya.

Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya, apakah dia memiliki kelainan atau tidak.

Selain untuk pemeriksaan kejiwaan, Grandong juga dibawa ke RS Polri karena kesehatannya menurun. Grandong ngedrop setelah penyidik memeriksanya sejak Kamis (1/8) hingga subuh tadi.

"Dia lemas, dehidrasi mungkin. Karena nggak makan, tapi minum aja sih," kata Tahan.

Dokter di Bagian Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Jakpus juga sempat memeriksa kesehatan Grandong. Hasil pemeriksaan, kondisi Grandong memang menurun.

"Dia gulanya juga tinggi kata dokter Urkes. Selesai diperiksa langsung drop dia," tuturnya.

Grandong diperiksa sebagai tersangka kasus memakan kucing hidup-hidup. Polisi tidak menahan Grandong dengan alasan ancaman hukumannya hanya 9 bulan penjara.[dtk]