Samirin, Kakek Tua Pungut Sisa Getah Karet Rp 17 Ribu Di Penjara 2 Bulan, Adilkah? - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

17 Januari 2020

Samirin, Kakek Tua Pungut Sisa Getah Karet Rp 17 Ribu Di Penjara 2 Bulan, Adilkah?

Samirin, Kakek Tua Pungut Sisa Getah Karet Rp 17 Ribu Di Penjara 2 Bulan, Adilkah?

BERITA TERKINI - Samirin, kakek tua ini di penjara selama 2 bulan 4 hari dikarenakan memungut sisa getah karet yang menempel di pohon. Getah karet itu bila dirupiahkan nilainya Rp 17.480. Pemilik kebun, Bridgestone, tidak terima dan mempidanakan Samirin.

Berikut kronologi kasus yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) sebagai dirangkum detikcom, Jumat (17/1/2020):

17 Juli 2019
Kakek Samirin selesai menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Setelah itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu, dia masukkan ke kantong kresek.

Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Kemudian menimbang getah dan hasilnya seberat 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480. Bridgestone melaporkan kasus ini ke Polsek setempat.

27 November 2019
Kasus kakek Samirin didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Duduk sebagai ketua majelis Roziyanti dengan anggota Novarina Manurung dan Aries Kata Ginting.

Kakek Samirin awalnya tidak ditahan oleh polisi. Namun jaksa tiba-tiba menahan kakek Samirin dengan alasan takut kabur.

Desember 2019
Sidang perdana kakek Samirin digelar di PN Simalungun. Kakek Samirin didakwa melanggar Pasal 111 jo Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pasal 107:

Setiap Orang secara tidak sah yang:
a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pasal 111
Setiap Orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 7 miliar.


8 Januari 2020
Jaksa menuntut kakek Samirin melanggar pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samirin selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

15 Januari 2020
PN Simalungun memutuskan, menyatakan Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 4 hari.

Setelah divonis, Samirin bebas pada malam harinya. Ia kembali bertemu keluarganya.

17 Januari 2020
Bridgestone menyatakan proses hukum yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"BSRE melaporkan insiden tersebut kepihak berwenang setempat untuk mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku," kata GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

Sumber: detik.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved