Jokowi Tetapkan PSBB Tangani COVID-19, PAN Masih Protes, Yakin Gak akan Efektif

BERITA TERKINI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan COVID-19 di Indonesia diyakini belum tentu berjalan efektif.

Kebijakan PSBB itu sendiri dikeluarkan Presiden Jokowi merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Demikian disampaikan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Alasannya, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) itu tidak disertai dengan adanya sanksi dan kompensasi.

“Sanksi mestinya diberikan bagi mereka yang melanggar. Sementara kompensasi diberikan kepada mereka yang terdampak langsung dari kebijakan ini,” jelasnya.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengaku, dirinya sudah membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomoe 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Juga Keputusan Presiden 11/2020 Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang baru saja ditandatangani.

Sayangnya, anak buah Zulkifli Hasan ini tdak melihat adanya payung hukum yang tegas.

“Di dalam ketiga payung hukum itu, sanksi dan kompensasi tidak diatur secara spesifik,” terangnya.

Sumber: pojoksatu.id