Anies Terbitkan Pergub, Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek

BERITA TERKINI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Dengan pergub itu, Pemprov DKI melarang warga keluar Jabodetabek.

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020)

Anies berujar, larangan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid ini bisa terkendali," kata Anies.

Pergub ini berlaku untuk semua warga, kecuali beberapa golongan, mulai dari pejabat tinggi negara, petugas penanganan Covid-19, hingga pengemudi angkutan barang.

Untuk warga yang dikecualikan, maka wajib mengurus surat izin keluar Jabodetabek yang diterbitkan resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Surat ini bisa diurus secara online dan kemudian dicetak untuk dijadikan pegangan selama perjalanan keluar Jabodetabek.

Aparat yang nantinya mengawasi di lapangan akan memeriksa surat itu dengan memindah barcode dalam formulir itu.

Untuk diketahui, provinsi DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Per hari ini, jumlah kasus positif di Jakarta berjumlah 5.679 orang.

Dari total pasien, 1.286 orang dinyatakan sembuh, sementara 474 orang meninggal dunia.

sumber: kompas.com