Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga Palu Ditangkap

BERITA TERKINI - Dua pengedar uang palsu di Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditangkap. Pelaku berinisial MN (50) dan SN (42).

Keduanya ditangkap di Jalan Lekatu, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Palu Selatan, Palu, Kamis (14/5/2020) malam. Mereka ditangkap saat sedang membeli rokok.

"Barusan tadi, kami mengamankan dua orang pelaku peredaran uang palsu. Masing-masing pelaku berinisial SN, beralamat Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong; dan MN, alamat jalan Jati Baru, Kelurahan Tawanjuka," kata Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh kepada detikcom, Kamis (14/5).

Penangkapan bermula ketika kedua pelaku membeli rokok di sebuah warung dengan uang palsu. Pemilik warung sadar bahwa uang yang diberi pelaku palsu. Seketika pemilik warung dan warga sekitar mengejar pelaku.

"Itu pelaku edarkan uang palsu dengan berpura-pura membeli rokok, korban pemilik warung baru sadar bahwa uang yang digunakan adalah palsu. Pelaku dikejar dan diamankan oleh warga. Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, kedua pelaku langsung dimasukkan ke dalam mobil patroli untuk dilarikan ke Polres Palu," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti uang palsu dengan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 12 lembar, 1 unit ponsel, dan 1 buah dompet warna cokelat.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Palu. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk dilakukan pengembangan.(dtk)