Penggugat: Bagaimanapun “Ayat-ayat Setan” Tidak Boleh Ada Dalam UU - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

6 Mei 2020

Penggugat: Bagaimanapun “Ayat-ayat Setan” Tidak Boleh Ada Dalam UU

Penggugat: Bagaimanapun “Ayat-ayat Setan” Tidak Boleh Ada Dalam UU

Ketua AAB dan Korlabi Damai Hari Lubis. (Foto: Liputan6.com)

BERITA TERKINI – Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis menyatakan bahwa para penggugat Perppu karena masih berharap pasal-pasal kontroversial bisa diganti atau malah ditiadakan sama sekali.

Walaupun sebenarnya saat ini Delapan dari sembilan fraksi Badan Anggaran DPR yang bertugas membahas Perppu 1/2020, telah menyatakan persetujuan agar perppu disahkan dalam rapat paripurna.

Damai Hari Lubis sebagai salah satu pihak pemohon Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK)  ingin pasal 27 yang berisi kekebalan bagi para pejabat dalam mengelola uang negara ditiadakan.

“Demi hukum, isi Pasal 27 Perppu 1/2020 tentang Corona semestinya dibatalkan dan digantikan dengan bunyi pasal yang tidak bertentangan dengan UUD 45, selaku sumber hukum,” ujar Damai Hari Lubis sebagaimana dikutip dari Rmol.id (6/5).

Damai memastikan, jika Perppu 1/2020 disahkan oleh DPR, pasti gelombang protes yang lebih besar akan kembali bermunculan.

“Bila nyatanya disahkan tentunya gelombang kedua kelompok aktivis akan kembali ke MK untuk JR atau menguji UU yang berasal dari Perppu 1/2020,” urai Damai.

Damai menegaskan bahwa nilai filosofi melindungi warga dan negara harus menjadi idelisme dan rasa nasionalisme yang wajib tertera dalam sebuah UU.

“Prinsip sebuah UU isinya tidak boleh memuat ayat-ayat setan,” tegas Damai.

Saat ini, kata Damai, Perppu 1/2020, sangat kental dengan upaya mengkhianati bangsa dan negara serta akal sehat. Terutama dalam pasal 27, yang dinilai mengandung tipu muslihat dan moral hazzard yang membahayakan dan berencana untuk mengelabui rakyat.

“Dimana dinyatakan apabila biaya dari asal keuangan pemerintah dan seterusnya bila mengalami kerugian maka bukan merupakan kerugian keuangan negara. Bukankah keuangan milik Pemerintah Pusat RI dari manapun asalnya tentunya adalah merupakan bagian keuangan milik negara RI!” Kesal Damai.

 “Sehingga Perppu 1/2020 tentang Corona yang sedang dalam JR di MK, fakta terbukti menggunakan asas suka-suka atau kekuasaan belaka (machstaat) atau mirip “ayat – ayat setan” karena anti rule of law, anti pada hak dasar manusia dalam wujud persamaan kesetaraan sebagai bagian dari HAM dan pelanggaran asas kepastian hukum terkait semua orang sama dimata hukum,” Pungkasnya.[Brz]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved