Beberapa Lembaga yang Sudah Dibubarkan Jokowi

BERITA TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan 18 tim kerja, lembaga/badan dan komite. Namun segitu saja belum cukup, masih akan ada pembubaran lembaga dan komite lainnya.

Hal itu dibocorkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Hal itu sedang dibahas dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memetakan lembaga mana saja yang dianggap tumpang tindih dan memiliki hasil yang tidak jelas.

"Sekarang KemenPAN-RB dengan Setneg sedang mempersiapkan juga menginventarisasi beberapa lembaga yang UUD maupun yang non-UUD, yang berpotensi untuk kita hapuskan karena banyak yang tumpang tindih atau nanti istilahnya bisa diintegrasikan dengan kementerian-kementerian maupun lembaga-lembaga yang ada. Dalam praktiknya juga mohon maaf mungkin nggak jelas output-nya yang ada," kata Tjahjo dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Diponegoro, dikutip Rabu (29/7/2020).

Kriteria salah satu lembaga yang akan dibubarkan itu seperti Badan Pengelola Jembatan Suramadu yang keberadaannya dianggap tumpang tindih.

"Saya ambil contoh, sebuah jembatan penyeberangan antara Surabaya-Madura (Suramadu). Itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kota Kabupaten Sumenep, ikut terlibat dalam sebuah jembatan penyeberangan Surabaya-Madura. Tapi di luar 3 Pemerintah Daerah masih kurang, ditambah lagi Badan Pengelola Jembatan Suramadu, belum lagi Kementerian PUPR juga masuk dalam peran-peran tersebut," terang Tjahjo.

Selain itu, terkait dengan badan atau lembaga untuk kawasan Candi Borobudur.

"Di Jawa Tengah bisa melihat itu Candi Borobudur ada 3 atau 4 BUMN yang mengelola. Di samping ada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga ada pemerintah kabupaten Magelang yang ada. Inilah bentuk-bentuk yang ingin kita efektifkan, kita efisiensikan," tuturnya.

Lembaga yang dibubarkan itu bisa saja diintegrasikan dengan kementerian/lembaga yang ada. Tjahjo mencontohkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan lembaga sains lainnya akan digabungkan ke Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

"Dengan adanya Kemenristek nanti pasti akan ada lembaga-lembaga yang dilebur misalnya LIPI, BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional), lembaga-lembaga atau laboratorium-laboratorium di kementerian maupun di perguruan tinggi juga akan diintegrasikan," ucapnya.

Meski begitu, keputusan ini dianggap tidak akan berdampak terhadap pendapatan pegawai. Tjahjo menyebut pegawai yang terdampak pembubaran lembaga jika tergolong PNS akan dipindahkan ke lembaga yang membutuhkan, sedangkan tenaga honorer akan disesuaikan dengan aturan yang ada.

Sebelumnya Jokowi sendiri telah membubarkan 18 lembaga. Berikut rinciannya:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. (dtk)