Hukum Perempuan Memakai Gelang Kaki Emas - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

26 Agustus 2020

Hukum Perempuan Memakai Gelang Kaki Emas

Hukum Perempuan Memakai Gelang Kaki Emas

BERITA TERKINI - Memakai gelang kaki dari emas memang jarang dilakukan oleh kaum perempuan. Mereka umumnya memakai emas sebagai kalung, gelang tangan dan cincin. Meski jarang, namun tidak dipungkiri bahwa terdapat sebagian perempuan yang menggunakan gelang kaki emas sebagai perhiasan untuk menambah aura kecantikan. Bagaimana hukum perempuan memakai gelang kaki emas dalam Islam?

Dalam Islam, perempuan boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas, baik sebagai kalung, cincin, gelang tangan maupun gelang kaki. Bagi perempuan, kebolehan memakai gelang kaki dari emas sama seperti kebolehan memakai gelang tangan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Abu Musa al-Asy’ari, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

Diharamkan memakai pakaian sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi perempuan.

Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha menegaskan bahwa kebolehan memakai gelang kaki dari emas bagi perempuan sudah menjadi kesepakatan para ulama. Semua ulama sepakat bahwa perempuan boleh memakai gelang kaki emas, sebagaimana boleh menggunakan gelang tangan emas.

Beliau berkata sebagai berikut;

ﻭﻳﺤﻞ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ – ﺑﻼ ﺳﺮﻑ – ﻻﻣﺮﺃﺓ ، ﻭﺻﺒﻲ – ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ – ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺭ ، ﻭﺍﻟﺨﻠﺨﺎﻝ ، ﻭﺍﻟﻨﻌﻞ ، ﻭﺍﻟﻄﻮﻕ

Dan halal emas dan perak-asal tidak berlebihan-bagi perempuan dan anak kecil menurut kesepakatan para ulama, baik sebagai gelang tangan, gelang kaki, sandal maupun sebagai kalung.

Meskipun memakai gelang kaki emas boleh bagi perempuan, namun jangan sampai hal itu berlebihan dan dijadikan perhiasan yang digunakan untuk menarik lawan jenis. Jika untuk menarik lawan jenis, maka hukumnya dilarang dalam Islam.

Ini sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Nur ayat 31 berikut;

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Janganlah para perempuan itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.

Berdasarkan ayat ini, para ulama mengatakan bahwa boleh bagi perempuan memakai gelang kaki dari emas, namun tidak boleh gelang kaki tersebut digerakkan di hadapan lawan jenis untuk memperlihatkan perhiasan dan menarik perhatian mereka.

sumber: bincangsyariah.com




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved