LBHI Batas Indragiri Terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Berita Terkini, RIAU - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri dinyatakan lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode 2022-2025.

Lulusnya LBHI Batas Indragiri ini bersama 618 lembaga/ organisasi bantuan hukum (OBH) se Indonesia ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HN.03.03 TAHUN 2021 tertanggal 29 Desember 2021 Tentang Lembaga/ Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024.

Dalam Kepmen Kemenkumham RI yang diteken Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly tersebut dinyatakan, terhadap lembaga/ organisasi yang telah lulus verifikasi, baik secara administrasi dan faktual, maka akan diberikan status akreditasi.

Organisasi pemberi bantuan hukum yang terakreditasi tersebut melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin di wilayah hukumnya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana, SH, MH menyampaikan syukur mendalam atas terakreditasinya LBHI Batas Indragiri yang ditetapkan berdasarkan Kepmen Menkumhan RI tersebut.

"Kami bersyukur atas keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menyatakan bahwa LBHI Batas Indragiri lulus verifikasi dan akreditasi bersama ratusan lembaga/ organisasi bantuan hukum lainnya di Indonesia," ungkap Gus Rahman, panggilan akrab Direktur LBHI Batas Indragiri ini, Jum'at (31/12/2021).

Dengan terakreditasinya lembaga bantuan yang dipimpinnya tersebut, maka makin mengokohkan semangat mereka untuk berkomitmen akan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukannya.

"Ini semua merupakan hasil kerja terbaik dari semua pihak, terutama para advokat dan paralegal yang tergabung di LBHI Batas Indragiri untuk menjadi lembaga bantuan hukum yang terakreditasi dan memenuhi syarat sebagai lembaga/ organisasi bantuan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemberi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu," ujarnya.

Untuk, diketahui LBHI Batas Indragiri telah menjadi pemenang pengadaan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Rengat. Serta telah ditandatanganinya Fakta Integritas dan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH dengan Ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Rengat, Kamis (30/12/2021).***(mar)