Berita Terkini, TEMBILAHAN - Manajemen PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) 'mangkir' dar panggilan klarifikasi yang dilakukan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil, Senin (15/2/2023).
Padahal, sedianya perusahaan sawit yang berada di Kecamatan Pelangiran ini telah dipanggil dan dijadwalkan oleh dinas terkait untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pemecatan secara sepihak atas karyawan (sekuriti) nya atas nama Maulana Sidik.
Pihak Disnakertrans Inhil menyatakan sudah melakukan pemanggilan serta sudah diagendakan untuk meminta klarifikasi manajemen perusahaan tersebut, namun pihak PT THIP mangkir (tidak hadir) dari jadwal yang sudah ditentukan.
Kepala Disnakertrans Inhil melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin SE MH menyampaikan, karena ketidakhadiran manajemen PT THIP ini maka terkait pengaduan dugaan pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen perusahaan ini belum dapat diklarifikasi.
Bazar menjelaskan, berdasarkan surat yang kami terima dari pihak manajemen perusahaan PT THIP Nomor 007/HC0-RO/THIP/II/2023 Perihal Konfirmasi Manajemen PT THIP, menyampai bahwa pihak mereka belum bisa memenuhi panggilan dari Disnakertrans Kabupaten Inhil dengan alasan adanya urusan pekerjaan yang berhubungan denagan operasional perusahaan belum dapat ditunda pekerjaannya yang ditanda tangani oleh Jules Saragih Rumahorbo selaku Human Capital Operations Manager.
“Pihak perusahaan telah menyampaikan surat kepada Disnakertrans Kabupaten Inhil dengan alasan yang telah dipaparkan diatas sesuai dengan isi surat yang disampaikan kepada kami," tegasnya.
Dikatakan, pihaknya dalam permasalahan ini berada dalam posisi ditengah dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya, mempertanyakan kembali kepada pihak pelapor Maulana Sidik, apakah menerima alasan dari pihak perusahaan, mengingat pada hari ini pihak pelapor hadir untuk mendengarkan klarifikasi dari pihak perusahaan.
“Alasan tidak hadirnya pihak perusahaan sudah kita sampaikan kepada pihak pelapor yaitu saudara Maulana Sidik, Mereka meminta tetap memberikan klarifikasi pada hari ini meski tidak hadirnya pihak perusahaan, karena sudah termasuk dari tahapan klarifikasi sesuai dengan jadwal yang telah kami tetapkan," sebutnya.
Dengan telah masuknya tahapan klarifikasi, Disnakertrans Kabupaten Inhil kembali melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan PT THIP pada hari Senin (20/02/23) mendatang dengan agenda mediasi pertama atas laporan Maulana Siddik tersebut.
Sedangkan penasehat hukum Maulana Sidik, Akmal SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gemilang Indragiri Riau mengatakan, mereka hadir pada hari sesuai dengan jadwal klarifikasi Disnakertrans Kabupaten Inhil, dengan agenda mendengar klarifikasi dari pihak perusahaan.
“Kami mendampingi Maulana Sidik hadir di Disnakaertrans Inhil memenuhi pemanggilan dengan agenda klarfikasi dari pihak manajemen PT THIP, atas permasalahan antara klien kami denganDokter Charlie Wiradinatha yang diduga berujung pada pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan," jelas Akmal.
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Disnakertrans Inhil bahwasanya dari pihak perusahan PT THIP tidak hadir meskipun telah menyampaikan surat kepada pihak Disnakaertrans Inhil dengan alasan adanya urusan pekerjaan yang berhubungan dengan operasional perusahaan belum dapat ditunda pekerjaannya yang ditanda tangani oleh Jules Saragih Rumahorbo selaku Human Capital Opertions Manager).
"Bagi kami itu tidak masalah, namun tahapan klarifikasi dari perusahaan kami anggap sudah masuk tahapan. Mengingat klien kami jauh-jauh datang dari Medan untuk hadir memenuhi panggilan pihak Disnakertrans Inhil," imbuhnya.
Lanjutnya, pihaknya akan mengikuti tahapan - tahapan selanjutnya sesuai apa yang akan dilakukan oleh pihak Disnakertrans Inhil kedepannya.
"Kami juga akan melaporkan pihak perusahaan PT THIP ke Disnaker Provinsi Riau bidang pengawasan, kami meminta kepada Disnaker Provinsi Riau untuk menindaklanjuti laporan kami," pintanya.
Selain melaporkan dugaan pemecatan secara sepihak Maulana Sidik, mereka juga akan melaporkan terkait isteri kliennya yang juga dipecat secara sepihak diduga mendapatkan tekanan ataupun intimidasi dari perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri sebagai karyawan perusahaan, imbas dari pemecatan kliennya Maulana Sidik.
"Selain dugaan pemecatan secara sepihak Maulana Sidik, kami juga mempertanyakan dan akan melaporkan atas pemecatan istri dari Maulana Sidik sebagai karyawan, tanpa alasan yang jelas istrinya kliennya juga dipecat dan sempat ditekan untuk meneken surat pengunduran diri. Tindakan seperti ini sudah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.***