7 Jam Lakukan Penggeledahan, Tim Pidsus Kejari Inhil Sita 316 Dokumen dari Kantor PT BPR Gemilang

Berita Terkini, TEMBILAHAN – Dalam penggeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, Senin (7/7/2023) di Kantor PT BPR Gemilang, disita sebanyak 316 barang bukti (BB) dokumen.

Dokumen yang dilakukan penyitaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini disita, setelah Tim Pidsus Kejari Inhil melakukan penggeledahan selama 7 jam di Lantai II Kantor Perseroda itu.

Sekitar pukul 21.15 WIB Tim Pidsus Kejari Inhil yang di pimpin Kepala Kejaksaan Indragiri Hilir meninggalkan Kantor PT. BPR Gemilang dengan membawa 1 box container atau kotak besar yang berisikan dokumen pendukung penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari, SH, MH, menjelaskan, Tim penyidik Pidsus Kejari Inhil melakukan upaya paksa penggeledahan terkait Penyidikan dugaan korupsi dalam program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan usaha ekonomi Desa atau kelurahan di kabupaten Inhil Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran 2006 – 2010.

“Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi PT BPR. Selain dokumen barang bukti yang kami temukan di Kantor BPR Gemilang, setelah kami cek terdapat kurang lebih 600 barang bukti dokumen untuk tindak pidana korupsi ini,” ujar Nova, usai kegiatan penggeledahan tersebut.

Disebutkan, penggeledahan ini dilaksanakan setelah memperoleh izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tujuan untuk mencari dokumen yang berhubungan dengan perkara ini yang belum di peroleh oleh penyidik.

“Semoga proses penyidikan bisa segera selesai. Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat kabupaten inhil agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Kajari yang juga didampingi para Kasi dalam kesempatan tersebut.

Penggeledahan di Kantor PT. BPR Gemilang yang terletak di Jalan Abdul Manaf Tembilahan Kota ini dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Ade Maulana, SH, MH ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Ikut juga mendampingi dan menyaksikan dalam penggeledahan ini dihadiri, perwakilan dari Kelurahan Tembilahan Kota, Bagian Hukum Setda Inhil dan Direksi PT BPR Gemilang mewakili Direktur yang tidak bisa hadir.***