Fee Jabatan, Fee Proyek, dan Jalan Sunyi Menuju Operasi Tangkap Tangan


Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah, publik hampir selalu dibuat terkejut. Namun, setelah perkara dibuka di persidangan, masyarakat sering menemukan pola yang nyaris serupa: dugaan permintaan fee proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, atau suap yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan.

Fenomena tersebut seolah menjadi "penyakit menahun" dalam tata kelola pemerintahan daerah. Meskipun sistem pengadaan barang dan jasa semakin transparan melalui e-procurement, digitalisasi perizinan terus diperluas, dan pengawasan semakin diperketat, praktik transaksional masih saja menemukan jalannya.

Pertanyaannya, mengapa praktik ini terus berulang?

Jawabannya sederhana tetapi menyakitkan: karena jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai aset ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan.

Ketika Jabatan Memiliki "Harga"

Dalam berbagai diskusi mengenai tata kelola pemerintahan, sering muncul isu mengenai adanya permintaan sejumlah uang untuk memperoleh posisi strategis di birokrasi. Isu seperti ini tidak selalu benar dalam setiap kasus dan tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Namun, keberulangannya dalam berbagai pemberitaan menunjukkan bahwa persepsi publik terhadap birokrasi belum sepenuhnya pulih.

Apabila jabatan diperoleh melalui transaksi, maka logika ekonomi akan bekerja.

Orang yang mengeluarkan biaya untuk memperoleh jabatan cenderung terdorong untuk mengembalikan modal. Dari sinilah muncul berbagai penyimpangan, seperti penyalahgunaan anggaran, permainan proyek, hingga praktik meminta imbalan kepada pihak yang berkepentingan.

Akibatnya, orientasi pelayanan publik bergeser menjadi orientasi pengembalian investasi.

Yang menjadi korban bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Fee Proyek: Musuh Utama Pembangunan

Hal yang sama berlaku dalam proyek pembangunan pemerintah daerah.

Pembangunan semestinya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat, perencanaan yang matang, dan prinsip efisiensi. Namun apabila muncul praktik permintaan fee sebelum proyek berjalan, maka biaya tersebut hampir pasti akan dibebankan kembali ke dalam pelaksanaan pekerjaan.

Konsekuensinya mudah ditebak.

Mutu jalan menurun.

Bangunan cepat rusak.

Drainase tidak berfungsi.

Jembatan tidak tahan lama.

Gedung pemerintah mengalami kerusakan sebelum umur teknisnya.

Masyarakat sering menyalahkan kontraktor semata. Padahal, jika memang terjadi praktik transaksional di awal proses, maka kerusakan tersebut bisa menjadi akibat dari rantai penyimpangan yang lebih panjang.

Ketika sebagian anggaran telah "terpotong" untuk biaya-biaya yang tidak semestinya, ruang untuk menjaga kualitas pekerjaan otomatis menyempit.

Korban akhirnya adalah rakyat.

Mengapa Kepala Daerah Sering Terjerat?

Tidak semua kepala daerah melakukan korupsi. Banyak yang bekerja dengan integritas tinggi. Namun, fakta menunjukkan bahwa cukup banyak kepala daerah pernah diproses hukum oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya dalam perkara korupsi.

Penyebabnya tidak selalu sama, tetapi beberapa faktor yang sering dibahas dalam kajian tata kelola pemerintahan antara lain:

Pertama, besarnya kewenangan kepala daerah dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan.

Kedua, hubungan yang intens dengan proses pengadaan barang dan jasa, meskipun secara administratif pelaksanaannya berada pada perangkat daerah.

Ketiga, tekanan politik pasca-pemilihan kepala daerah yang membutuhkan biaya besar sehingga berpotensi menciptakan dorongan untuk mencari sumber pembiayaan yang tidak sah.

Keempat, lemahnya sistem pengawasan internal apabila budaya integritas tidak dibangun secara konsisten.

Karena itu, korupsi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kegagalan individu. Dalam banyak kasus, ia juga merupakan kegagalan sistem pengendalian, pengawasan, dan budaya organisasi.

Korupsi Tidak Pernah Berdiri Sendiri

Korupsi hampir tidak pernah dilakukan oleh satu orang.

Ada pemberi.

Ada penerima.

Ada perantara.

Ada pihak yang menutup mata.

Ada yang mengetahui tetapi memilih diam.

Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menangkap pelaku utama. Yang lebih penting adalah memutus ekosistem yang memungkinkan praktik tersebut terus berlangsung.

Budaya "asal setor", "asal ada komitmen", atau "asal semua kebagian" harus dihentikan.

Jika tidak, pergantian pejabat hanya akan mengganti nama pelaku tanpa mengubah sistem.

Integritas Lebih Murah daripada Korupsi

Korupsi selalu terlihat menguntungkan pada awalnya.

Tetapi biayanya jauh lebih mahal.

Seorang pejabat mungkin memperoleh uang miliaran rupiah melalui penyalahgunaan jabatan. Namun, ia berisiko kehilangan kehormatan, jabatan, kebebasan, bahkan masa depan keluarganya.

Bagi daerah, kerugiannya jauh lebih besar.

Investasi menurun.

Kepercayaan publik hilang.

Pembangunan terhambat.

Pelayanan publik terganggu.

Reputasi pemerintah daerah tercoreng.

Pada akhirnya, tidak ada pihak yang benar-benar diuntungkan.

Membangun Budaya Antikorupsi

Pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Penangkapan oleh KPK memang penting sebagai penegakan hukum dan efek jera, tetapi pencegahan yang efektif memerlukan pembenahan tata kelola.

Seleksi pejabat harus didasarkan pada kompetensi dan integritas.

Proses pengadaan barang dan jasa harus berlangsung transparan dan akuntabel.

Inspektorat harus diperkuat sebagai pengawas internal.

Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan independen.

Masyarakat, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil juga perlu menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.

Yang tidak kalah penting, setiap pejabat publik harus menyadari bahwa jabatan adalah titipan rakyat, bukan hak milik pribadi.

Penutup

Korupsi tidak lahir dalam semalam. Ia tumbuh dari kompromi-kompromi kecil yang dibiarkan, dari budaya transaksional yang dianggap biasa, dan dari pembiaran terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Jika benar masih ada praktik meminta fee untuk memperoleh jabatan atau mengamankan proyek pembangunan, maka praktik tersebut harus dihentikan melalui mekanisme hukum, pengawasan yang efektif, dan keberanian seluruh pihak untuk menolak budaya koruptif.

Sejarah menunjukkan bahwa banyak kepala daerah yang akhirnya berhadapan dengan proses hukum bukan semata karena lemahnya kecerdasan, melainkan karena gagalnya menjaga integritas. Jabatan yang seharusnya menjadi sarana pengabdian berubah menjadi alat memperkaya diri, dan kewenangan yang diberikan oleh rakyat disalahgunakan demi keuntungan sesaat.

Pada akhirnya, jabatan hanyalah sementara. Kekuasaan akan berganti. Masa bakti akan berakhir. Namun, rekam jejak integritas akan selalu dikenang. Pilihan itu selalu ada di tangan setiap pemegang amanah: meninggalkan warisan pembangunan yang bermanfaat bagi rakyat, atau meninggalkan catatan kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi.***

Artikel ini sengaja ditulis secara normatif dan tidak mengaitkan tuduhan kepada kepala daerah tertentu. Dengan demikian, isinya tetap kritis terhadap praktik korupsi, tetapi menghindari pernyataan faktual yang tidak didukung putusan pengadilan atau bukti mengenai individu tertentu.