Habis Hutan, Kebun, Petani Sengsara di Indragiri Hilir

Indragiri Hilir (Inhil) dikenal sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam. Hutan, lahan gambut, perkebunan kelapa, dan kelapa sawit selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat. Namun, di balik kekayaan tersebut, persoalan kerusakan lingkungan, konflik penguasaan lahan, dan ketidakpastian nasib petani terus menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh diabaikan.

Ironisnya, masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup pada tanah dan kebun justru kerap berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan persoalan perizinan, klaim penguasaan lahan, maupun sengketa kemitraan perkebunan.

Hutan dipersoalkan, kebun disengketakan, petani terancam kehilangan sumber penghidupan.

Persoalan kawasan hutan tidak cukup diselesaikan hanya dengan memasang batas atau menetapkan status kawasan. Pemerintah juga harus memastikan proses penetapan dan penataan kawasan dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan riwayat penguasaan lahan serta hak masyarakat yang dapat dibuktikan.

Di sisi lain, kegiatan perkebunan harus diawasi secara serius. Legalitas lahan, perizinan usaha, kewajiban kemitraan, dan pembagian hasil perlu diperiksa secara transparan. Jangan sampai petani hanya menjadi pelengkap dalam skema kemitraan, sementara informasi mengenai pengelolaan kebun dan hasil produksi tidak dapat mereka akses secara memadai.

Petani bukan sekadar angka dalam statistik pembangunan. Bagi mereka, kebun adalah sumber pendapatan, tempat menggantungkan masa depan keluarga, dan hasil kerja keras selama bertahun-tahun.

Ketika muncul konflik, petani sering kali harus menghadapi persoalan hukum dan administrasi yang rumit dengan kemampuan ekonomi yang terbatas. Kondisi ini menuntut kehadiran negara untuk memastikan setiap sengketa diselesaikan secara objektif, berdasarkan bukti, riwayat penguasaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penguasaan fisik dalam waktu lama memang tidak otomatis membuktikan kepemilikan yang sah. Namun, riwayat penggarapan masyarakat juga tidak boleh diabaikan begitu saja.

Pemerintah Kabupaten Inhil tidak boleh hanya hadir ketika konflik memanas atau masyarakat melakukan aksi protes. Inventarisasi konflik agraria, evaluasi perizinan, pengawasan perusahaan perkebunan, serta koordinasi dengan instansi pertanahan dan kehutanan harus dilakukan secara nyata.

DPRD juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Sementara itu, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional dan tanpa diskriminasi.

Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran perizinan, atau pengabaian hak masyarakat, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pembiaran, tetapi juga tidak boleh ada penghakiman tanpa proses yang semestinya.

Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang siapa menguasai berapa hektare lahan. Ini menyangkut keadilan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Hutan harus dilindungi. Perkebunan harus dikelola secara bertanggung jawab. Hak petani harus dihormati dan diperiksa secara adil.

Ketiganya bukan kepentingan yang saling bertentangan. Justru tata kelola yang baik harus mampu memastikan bahwa perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Jangan sampai kekayaan alam Inhil hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat yang hidup paling dekat dengan sumber daya alam justru menanggung beban kerusakan dan konflik.

Habis hutan, kebun bermasalah, petani sengsara. Jangan sampai kekayaan alam Indragiri Hilir menjadi ironi bagi masyarakatnya sendiri.

Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya lahan dan hasil perkebunan, melainkan juga keadilan serta masa depan Indragiri Hilir.***(red)