Surodi secara tegas menyatakan dirinya tidak mendukung masa jabatan kepala desa seumur hidup. Menurutnya, masa jabatan delapan tahun yang saat ini berlaku sudah cukup panjang sehingga tidak perlu diperpanjang tanpa batas.
“Saya tidak mendukung masa jabatan kepala desa seumur hidup. Cukuplah masa jabatan 8 tahun, itu saja sudah lama betul. Jangan ditambah-tambah lagi,” tegas Surodi.
Menurut Surodi, jabatan kepala desa tanpa batas berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi karena dapat menghilangkan siklus pergantian kepemimpinan secara berkala melalui pemilihan langsung.
Ia juga menilai pembatasan masa jabatan penting untuk membuka ruang regenerasi. Kepala desa yang menjabat terlalu lama dinilai dapat mempersempit kesempatan generasi muda maupun figur potensial untuk membawa gagasan dan inovasi baru dalam pembangunan desa.
“Regenerasi itu penting. Desa membutuhkan kesempatan bagi generasi berikutnya untuk membawa ide dan pembaruan,” ujarnya.
Selain itu, Surodi mengingatkan bahwa masa kepemimpinan yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan kejenuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak terhadap motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.
Sikap Kades Keritang ini menjadi salah satu suara dari tingkat desa yang mengingatkan pentingnya menjaga prinsip demokrasi, regenerasi kepemimpinan, serta pembatasan kekuasaan dalam pemerintahan desa.
“Delapan tahun saja sudah lama. Jangan ditambah-tambah lagi,” tutup Surodi.