Menyorot MoU PT Oscar-Koperasi Inhil, KPPU RI Berwenang Turun Tangan?


Berita Terkini, TEMBILAHAN
 - Polemik kerja sama pengelolaan lahan antara PT Oscar Investama, koperasi, dan pemilik lahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak hanya bergulir pada isu pertanahan dan Hak Guna Usaha (HGU). 

Substansi dokumen MoU 2014 dan MoU 2022 menunjukkan adanya perubahan pola hubungan yang berpotensi masuk dalam ruang pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2024, KPPU berwenang mengawasi kemitraan antara usaha besar dan UMKM untuk mencegah penyalahgunaan posisi tawar. Dalam dokumen kerja sama PT Oscar, terungkap pergeseran skema yang signifikan :

MoU 2014: Menggunakan pola inti-plasma dengan pengelolaan oleh PT Oscar dan investasi sebesar Rp62,251 juta per hektare untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.

* MoU 2022: Beralih ke mekanisme bagi hasil dengan porsi 65% untuk PT Oscar dan 35% untuk koperasi/petani. Dokumen ini juga memberi PT Oscar kewenangan penuh atas pengelolaan usaha, pemrosesan HGU atas nama perusahaan, serta pembagian hasil yang terpotong biaya operasional dan pinjaman selama 30 tahun.

* Perubahan skema ini menimbulkan pertanyaan terkait keseimbangan posisi tawar, pembagian hasil, dan kendali usaha antara kedua belah pihak. Meski demikian, potensi ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. KPPU tetap perlu menelaah keseluruhan perjanjian dan fakta lapangan untuk memastikan apakah hubungan kerja sama tersebut masih mencerminkan prinsip kemitraan yang adil dan setara.

Untuk diketahui, polemik mengenai kemitraan dan bagi hasil ini telah menjadi atensi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Inhil dan telah dilakukan pertemuan antara pihak perwakilan PT Oscar, Koperasi Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dan anggota koperasi yang mempertanyakan transparasi dan akuntabel pola kemitraan dan bagi hasil tersebut. ***(red)