Kehadiran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memunculkan pertanyaan penting: bagaimana nasib lahan masyarakat yang selama puluhan tahun digarap dan menjadi sumber penghidupan, namun secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan?
Pertanyaan itu mengemuka setelah Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau melakukan sosialisasi penertiban kawasan hutan di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jumat (25/9/2026).
Penertiban mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk penguasaan kembali kawasan, penagihan denda administratif dan pemulihan aset.
Namun, persoalan di Inhil tidak semata soal menarik garis antara kawasan hutan dan bukan kawasan hutan. Sebagian masyarakat telah lama bermukim dan mengelola lahan yang berdasarkan administrasi kehutanan masih berstatus kawasan hutan.
Pemkab Inhil sendiri telah berulang kali menyuarakan persoalan tersebut. Pemerintah daerah mendorong pendataan dan penyelesaian status kawasan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permukiman, fasilitas umum dan lahan garapan masyarakat.
Bahkan, Pemkab Inhil menyebut terdapat perkebunan masyarakat yang telah dikelola selama puluhan tahun, bahkan lintas generasi, namun belum memperoleh kepastian status karena berada dalam kawasan hutan.
Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban
Penertiban kawasan hutan memiliki dasar hukum dan bertujuan memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Namun, prosesnya tetap membutuhkan verifikasi yang cermat.
Riwayat penguasaan, keberadaan masyarakat, penggunaan lahan, batas kawasan serta dasar legalitas harus diperiksa secara faktual di lapangan.
Di sisi lain, apabila ditemukan kegiatan usaha yang memang tidak memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan, proses penertiban tentu harus berjalan berdasarkan hukum.
Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu dipetakan secara jelas berdasarkan fakta dan dasar hukumnya. Jangan sampai persoalan administrasi kawasan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari lahannya.
Momentum Membuka Data
Masuknya Satgas PKH ke Inhil dapat menjadi momentum untuk menyinkronkan data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, instansi kehutanan, aparat penegak hukum hingga pemerintah desa.
Masyarakat juga perlu diberi ruang menyampaikan dokumen dan riwayat penguasaan sebelum suatu lahan ditetapkan sebagai objek penertiban.
Pada akhirnya, keberhasilan penertiban bukan hanya diukur dari berapa hektare kawasan yang berhasil dikuasai kembali, tetapi juga dari sejauh mana kepastian hukum masyarakat dapat diwujudkan tanpa mengabaikan perlindungan hutan.
Kini pertanyaannya: Satgas PKH masuk Inhil, apakah penertiban akan menjadi jalan menuju kepastian hukum, atau justru membuka babak baru persoalan lahan masyarakat?.***(Redaksi)