Cegah Kepala Daerah Korupsi, Kemendagri Wacanakan Kenaikan Gaji

Cegah Kepala Daerah Korupsi, Kemendagri Wacanakan Kenaikan Gaji

Berita Terkini -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut persoalan penghasilan atau gaji menjadi salah satu penyebab kepala daerah terlibat korupsi. Sebagai pencegahan, Kemendagri menyatakan peningkatan gaji kepala daerah menjadi prioritas.

"Saya pikir salah satu faktor pemicu kepala daerah selalu mencari-cari sumber pembiayaan alternatif bahkan di luar ketentuan hukum. Ke depan soal peningkatan penghasilan tetap kepala daerah atau wakil kepala daerah patut menjadi prioritas. Ini penting agar sang pemimpin daerah yang kita pilih melalui proses pilkada, yang dipilih secara langsung, yang begitu mahal, tidak tumbang seketika karena soal-soal korupsi," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharudin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/1/2019).

Hal itu disampaikan Bahtiar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Mesuji Khamami. Meski demikian, Bahtiar menyatakan, kenaikan gaji itu masih memerlukan kajian lebih lanjut.

"Itu pemikiran saya, walaupun hal ini masih harus dikaji mendalam sesuai kemampuan keuangan daerah," ucap Bahtiar.

Dia juga mengatakan kelakuan koruptif para kepala daerah ini berdampak sistematik. Menurutnya, jika kepala daerah korupsi, bawahannya bisa jadi akan ikut-ikutan.

Bahtiar pun menyatakan idealnya kebutuhan para kepala daerah ini dipenuhi oleh negara agar bisa mengabdi secara baik kepada masyarakat. Dia juga menyatakan Mendagri Tjahjo Kumolo selalu mengingatkan kepala daerah agar tidak korupsi.

"Idealnya atau mestinya sang pemimpin daerah dipenuhi kebutuhannya secara sah dari negara sehingga fokus menghibahkan dirinya mengabdi untuk masyarakat di daerahnya," ujarnya.

Selain soal gaji kepala daerah, Bahtiar menyatakan Kemendagri menyerahkan proses hukum atas Khamami kepada KPK. Dia mengatakan Kemendagri mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi.

Khamami kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima suap Rp 1,28 miliar sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya. KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Taufik Hidayat sebagai adik dari Khamami; Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji; Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; serta Kardinal selaku swasta. [dtk]