Terungkap, Ada Aliran Uang Rp6,3 Miliar dari KONI untuk Kemenpora

Terungkap, Ada Aliran Uang Rp6,3 Miliar dari KONI untuk Kemenpora
Berita Terkini - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pengurusan dana bantuan atau hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pada Kamis 4 April 2019. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy yaitu, mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Kemenpora, Supriyono. Dalam kesaksiannya, Supriyono mengakui pernah ada aliran uang yang masuk dari KONI untuk Kemenpora sebesar Rp6,3 miliar.


Awalnya, tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Supriyono. Dalam BAP tersebut, Supriyono mengakui pernah menerima uang Rp250 juta, Rp50 juta, dan Rp6,3 miliar. Uang tersebut untuk menutupi kegiatan olahraga tahun 2017.

"Iya benar, jadi pada 2017 ada beberapa kegiatan setelah Sea Games belum terbayar, sudah diajukan untuk dibayar tapi tetap belum cair, akhirnya disepakati ada bantuan dari KONI untuk reimburs," kata Supriyono menjawab pertanyaan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Seharusnya, sambung Supriyono, uang Rp6,3 miliar itu merupakan bentuk pinjaman yang harus dikembalikan Kemenpora ke KONI. Namun, hingga kini uang tersebut belum dikembalikan oleh Kemenpora ke KONI.

"Belum dikembalikan, karena anggaran tidak bisa cair, makanya pinjam ke KONI," jelas Supriyono.

Supriyono menjelaskan alasan Kemenpora meminjam uang kepada KONI. Sebab, saat itu Kemenpora dilanda tagihan usai melaksanakan Sea Games 2017. Tagihan tersebut berupa akomodasi atlet sebesar Rp200 miliar, anggaran Rp500 miliar.

Sementara itu, sambung Supriyono, proses untuk mengajukan pencairan ke negara agak sulit sedangkan Kemenpora sudah ditagih untuk pelunasan sejumlah pengeluaran untuk Sea Games.

"Jadi saya mau mundur karena tidak kuat cari uang, karena setiap hari ada yang minta bayar," katanya.

Supriyono mengaku bahwa uang Rp6,3 miliar dari KONI diterima dalam bentuk cash. Setelah menerima uang cash tersebut langsung disetorkan ke rekening Squash.

"Diterima cash, langsung dimasukkan ke rekening squash. Induk cabang olahraga dulu masih saya pegang,‎" terangnya.

Dalam perkara ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umumnya, Johny E Awuy didakwa telah menyuap pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

Pejabat Kemenpora yang diduga menerima suap dari dua petinggi KONI itu yakni, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Kedua petinggi KONI tersebut menyuap pejabat Kemenpora dengan tujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.

Johny dan Ending didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam, uang Rp300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta, serta Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9.

Atas perbuatanya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [okz]