Meski Kecurangan TSM Dapat Dibuktikan, Eks Hakim MK Sebut Jokowi Tak Bisa Didiskualifikasi

Meski Kecurangan TSM Dapat Dibuktikan, Eks Hakim MK Sebut Jokowi Tak Bisa Didiskualifikasi
Berita Terkini - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mungkin dapat membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

Walau begitu Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan hal tersebut tak dapat langsung mengdiskualifikasi pasangan presiden dan calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.

Satu dari tujuh tuntutan yang diajukan, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin.

Maruarar Siahaan lantas mejelaskan alasan Jokowi-Maruf Amin tak bida diskualifikasi meski BPN dapat membuktikan kecurangan secara TSM.

Hal tersebut disampaikan Maruarar Siahaan saat menjadi tamu di saluran YouTube milik Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul pada, Minggu (2/6/2019).

Awalnya Ruhut Sitompul menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandiaga dalam membuktikan laporannya ke MK terkait kecurangan secara TSM.

"Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut Sitompul dikutip TribunJakarta.com.

Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.

Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.

"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar Siahaan.

"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya,"

"Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan," tambahnya.

Maruarar Siahaan kembali menegaskan hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah.

"Dan itu tidak mudah," tegas Maruarar Siahaan.

Maruarar Siahaan menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian kepada pasangan Jokowi-Maruf Amin.

"Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu," jelas Maruarar Siahaan.

Maruarar Siahaan menjelaskan hal tersebut terjadi dengan alasan demi menghargai suara rakyat yang telah memilih.

"Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu."

"Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu," imbuhnya.

Ia menambahkan keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.

"Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK," katanya.

SIMAK VIDEONYA: