Praktisi Hukum Maryanto, SH : Putusan PN Tembilahan dalam Kasus Karhutla Petani Kecil Cerminkan Keadilan Substantif

Berita Terkini, TEMBILAHAN – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap Ismail alias Mail bin Palaling dalam perkara kebakaran lahan mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, di bawah ketentuan minimum khusus tiga tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Praktisi hukum Maryanto, SH menilai putusan tersebut merupakan wujud keberanian hakim dalam menegakkan keadilan yang substantif dan berperikemanusiaan.

Menurutnya, meskipun undang-undang mengatur adanya pidana minimum khusus, penerapannya tidak boleh dipahami secara kaku. 

“Hakim bukan sekadar corong undang-undang. Hakim diberi ruang untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ujar Maryanto.

Ia menilai, dari fakta persidangan yang terungkap, terdakwa bukan pemilik maupun pengendali lahan skala besar. Ismail hanyalah petani kecil yang membakar sisa tebasan di lahan terbatas untuk keperluan pertanian, tanpa motif bisnis atau kegiatan terorganisir.

“Derajat kesalahannya berada pada tingkat dolus eventualis dengan bobot kesalahan rendah. Api merambat karena faktor musim dan karakteristik lahan gambut, bukan karena adanya niat untuk membakar secara luas,” jelasnya.

Maryanto juga menyoroti itikad baik terdakwa yang berusaha memadamkan api saat kebakaran terjadi dan tidak melarikan diri. Sikap tersebut dinilainya sebagai indikator kuat bahwa terdakwa tidak menghendaki terjadinya kebakaran yang meluas.

“Ini sejalan dengan asas individualisasi pemidanaan, bahwa hukuman harus disesuaikan dengan orangnya, perannya, dan kondisi sosial ekonominya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maryanto menyebut putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus tidak bertentangan dengan hukum selama disertai alasan yang kuat, rasional, dan proporsional. Hal tersebut juga didukung doktrin dan praktik peradilan yang membuka ruang bagi penerapan pidana di bawah minimum khusus dalam keadaan sangat khusus.

“Putusan ini mengirim pesan bahwa penegakan hukum lingkungan harus tegas, tetapi tidak boleh mengorbankan rakyat kecil. Jangan sampai petani kecil dihukum berat, sementara pembakar terorganisir atau korporasi justru sulit tersentuh,” tegasnya.

Di akhir tanggapannya, Maryanto menyampaikan bahwa negara wajib hadir melindungi lingkungan hidup, namun tetap memperhatikan dimensi kemanusiaan.

“Hukum harus hidup, bukan kaku. Keadilan tidak boleh mati di ruang sidang. Putusan ini menunjukkan bahwa hakim masih menggunakan nurani dalam menjatuhkan putusan,” tutupnya.***