`Tahan Tatib`, Mendagri Tito Diduga Hambat Pembangunan di Papua

BERITA TERKINI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diduga menjadi penghambat pembangunan Papua.

Sebeb menurut Anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani, hingga tata tertib yang diserahkan DPRP belum juga dituntaskan.

Apeniel mengatakan DPR Papua telah menyerahkan draf tata tertib baru ke Kemendagri sekitar dua bulan lalu. Namun hingga saat ini Kemendagri belum kunjung mengesahkan tata tertib tersebut.

"Saya pikir semua isinya (draf) itu normatif. Kalau seandainya lama seperti ini, kami punya kecurigaan bahwa penghambat pembangunan Papua itu bukan di Papua sana. Penghambat pembangunan Papua adalah negara ini sendiri, terutama di Mendagri," kata Apeniel saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, seperti melansir CNNIndonesia.com.

Apeniel memastikan tata tertib baru sudah dibuat sesuai ketentuan konstitusi. Ia malah mempertanyakan alasan Kemendagri mengulur-ulur waktu pengesahan tata tertib tersebut.

Di kesempatan yang sama, Ketua Fraksi PAN DPRP Sinut Busup mengatakan ketiadaan tata tertib membuat pihaknya tidak bisa bekerja. DPRP tidak bisa menuntaskan pekerjaan rumah yang sudah di depan mata.

Misalnya DPRP tidak bisa mengawasi persiapan PON 2020. Sebab hingga saat ini seluruh anggota DPR Papua belum dibagi ke dalam komisi-komisi karena tatib belum disahkan.

"Yang kedua otonomi khusus juga sudah berakhir 2021. Sehingga peranan penting untuk DPR Papua harus aktif mengecek kembali kedua kalinya (terkait tata tertib). Kalau ditunda terus apa yang terjadi di sana itu lumpuh dalam pemerintahan," ujar Sinut.

Sinut menambahkan anggota dewan di Papua juga tak bisa menangani masalah sosial di daerah karena persoalan tata tertib itu. Seperti kasus di Nduga, Sinut belum bisa terjun ke lapangan karena kondisi parlemen masih carut-marut.

Terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik membantah klaim DPRP. Menurutnya, Kemendagri telah merampungkan tata tertib DPR Papua sejak Desember tahun lalu.

"Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemprov Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu," kata Akmal kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (13/1).[ljc]